CAMAT Bojong, secara Simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam program PTSL


PURWAKARTA, -

Penyerahan secara simbolis  Sertifikat Tanah kepada peserta penerima dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pihak Kecamatan Bojong disaksikan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) bertempat kantor Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 19/9/2024.


Penerima program PTSL, masyarakat Bojong antusias dengan gembira telah menerima sertifikat resmi dari pemerintahan Kecamatan Bojong. Hal tersebut, kini masyarakat bisa lega dan memiliki sertifikat yang telah di sahkan oleh pihak BPN. Seperti diungkapkan Camat Bojong Muhamad Kosim S. STP., yang langsung diserah terimakan kepada peserta penerima PTSL. 


Dalam laporannya, bahwa masyarakat gembira sekali dan merasa lega tanah mereka telah tersertifikasi. Inilah hasil kolaborasi dan sinergi yang solid antara Pemerinrah Kecamatan Bojong dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melayani masyarakat. "Ujarnya.


Penyerahan secara simbolis dihadiri dari pihak tim BPN Kabupaten Purwakarta sebagai perwakilan Puad Hasyim SH,. MA., merupakan tugas dan kewenangan dalam proses terbitnya sertifikat untuk tepat diberikan kepada penerima program PTSL. 


Lanjut M. Kosim S. STP., program PTSL merupakan langkah strategis strategis dari Presiden dan Kementerian yang diinisiasi sejak tahun 2017 lalu. Dan, terus berlanjut hingga kini. Karena, manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Tentunya, akan terus berupaya sendiri menargetkan sertifikat selesai.


" Dengan sertifikat yang sudah dimiliki oleh masyarakat, dapat terlindungi dari ancan oknum atau mafia tanah yang kurang bertanggung jawab. Jangan lupa, sertifikat tanahnya jadi, harus dijaga baik - baik ya, " kata Camat kepada penerima PTSL. 


Pihak Kecamatan berupaya melayani dengan baik dan proses pendaftaran dengan biaya terjangkau murah, oleh karena itu, pihak Pemkab Purwakarta mendukung anggaran agar masyarakat terlayani pengurusan sertifikat tanahnya. "Jelasnya


"PTSL, adalah program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Dilakukan serentak, sertifikat ini secara hukum keabsahannya syah. Jangan sampai hilang, bisa diwariskan turun menurun ke anak Cucu kita". (Asker409)


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama