Penyerahan Hasil Pemeriksaan kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 dari KRI Ajak-653 Koarmada II kepada Lanal Kendari

 

SULAWESI TENGGARA, - 

Dalam beberapa pekan ini Koarmada II gencar melaksanakan Patroli menggunakan KRI Ajak-653, guna menjaga keamanan di laut dan melaksanakan pencegahan kegiatan Ilegal di perairan Sulawesi Tenggara.


Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, bertempat di perairan teluk Bone  Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 dari KRI Ajak-653 oleh Letda Laut (P)  Ardi Yulianzah (Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653) kepada Letda Laut (T) Mohammad Sangidun selaku Danposal Kolaka.


Yang selanjutnya kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 akan dibawa dari Kolaka menuju Lanal Kendari, untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto selaku Perwira Staf Operasi Lanal Kendari.


Adapun penyampaian dari Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto kegiatan ini, adalah Hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8 yang di nahkodai oleh Kaharudin Nur di perairan teluk Bone  Kecamatan  Pomalaa yang bermuatan Nickel Ore (10.006,515MT) dari Jetty Kasmar I (Batuputih) dengan tujuan PT.OSS (Morosi) di duga dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat pelanggaran dalam UU pelayaran.


Dimana dalam hal ini, tugas dan wewenang TNI-AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9, tentang "Peran dan fungsi serta tugas TNI-AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer dan Fungsi Polisionil di laut serta Fungsi Diplomasi."


Pada saat ini KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut memiliki dasar hukum TNI-AL sebagai "Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran" yang telah tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran sebagaimana diyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336 pada intinya "Melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIBnya."


Sehingga Kapal TB. MITRA CAKRA 1/TK. IRON MAN 8, diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan.


Untuk saat ini, kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari guna melengkapi data - data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653.


Karena hasil pemeriksaan kapal - kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla, apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran maka kapal tersebut akan di bawa ke Satuan terdekat dalam hal ini Lanal.


Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti akan dilaksanakan penyelidikan dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan Pelanggaran Administratif, kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP tetapi apabila ditemukan Pelanggaran Pidana. Maka Lanal kendari, akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan. (Redaksi) 


Editor Toni Mardiana. 

(Pen)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama