Sidang Perdana Mantan Pj. Bupati KBB Arsan Latif, Hadirkan 14 Advokat terkait terduga korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka


BANDUNG, -

Sidang Perdana Arsan Latif mantan Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, hadirkan 14 Advokat dengan 3 (tiga) tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka digelar Pengadilan Negeri Bandung Rabu, 11/9/2024 kemarin. 


Dalam gelaran sidang perdana tersebut, di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, terpangpang spanduk bertuliskan tuntutan Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA). "Menuntut Majelis Hakim TIPIKOR, agar ditetapkan tersangka Maya Andriyanti sebagai Tahanan Rutan" hingga menjadi perhatian publik. 




Di informasikan dalam persidangan tuntutan dakwaan dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada empat terdakwa yakni Arsan Latif dan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan serta ASN Majalengka Maya. Arsan Latif memimpin rapat perencanaan proyek dan diduga menerima suap lebih dari Rp. 1 miliar serta mengalir ke rekening pribadi juga keluarganya sebagai hasil penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Kehadiran 14 Advokat tim ketua penasehat Roy Jansen Siagian SH., mengungkapkan kepada awak media usai Hakim Ketua Panji Surono menetapkan sidang diundur dan dilanjutkan Rabu (18/9/2024) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Bahwa klien kami, terhadap dakwaan sangat diragukan, apakah itu jujur penegakan hukum atau bagaimana. Kita percaya diri pada pokok perkara, yang dibacakan dakwaan selanjutnya akan berikan pandangan. "Kira - kira yang diikuti oleh teman - teman media, semoga memberikan pemberitaan yang berimbang. "Ucapnya. (Benk) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama