IWO-I Akan Laporkan Paku Pengusiran Wartawan Oleh Oknum di SMK 2 Pemangkat


KALIMANTAN BARAT, -

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online - Indonesia ( DPD IWO - I ) Kabupaten Sambas Revie Achary, sampaikan ke awak media, siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang halangi  wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama Dua (2) tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah Minggu, 6/10/2024.


Hal tersebut diuangkapkan Revie  dalam menanggapi Penolakan / pengusiran terhadap empat (4) wartawan Sambas yang sedang mau meliput kegiatan / Proyek pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang sempat viral di beberapa Media Online Indonesia, " ucap Revie. 


Revie sampaikan, menghalangi tugas wartawan melanggar Undang - Undang Pers ( UU Pers ) dan dapat diancam Pidana. Sangat sangat jelas dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam Pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang - Undang pers, " tutur Revie.


Lebih lanjut ketua IWO Indonesia Kabupaten Sambas Kalimantan Barat juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 Undang - Undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus Pengusiran / Menghalangi Peliputan terhadap empat (4) wartawan Sambas, maka sebagai ketua DPD IWO - I  Revie akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut dengan membuat laporan ke Polres Sambas. " Ucapnya.


Langkah DPD IWO - I Sambas  yang pertama itu, adalah perbuatan pengusiran / menghalangi peliputan wartawan, oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat. hal - hal seperti ini sangat serius  jelasnya Revie, dengan demikian Revie mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati - hati betul dalam menghadapi wartawan atau jurnalis. Menurut Revie, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan / jurnalis lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor perusahaan media masing - masing yang melakukan peliputan atau mencari berita, " ungkapnya. 


Di penutup wawancara Revie, sangat berharap agar pengusiran atau menghalang Halangi para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Seperti mencari berita atau sedang meliput kejadian di SMKN 2 Pemangkat, menjadi pelajaran bagi sekolah - sekolah, para Kontraktor maupun pelaksana proyek yang menggunakan Uang Rakyat atau Uang Negara ketika berhadapan dengan wartawan maupun Jurnalis yang sedang melakukan peliputan. " Tutup Revie. (Redaksi) 


Editor Toni Mardiana. 

Sumber : Ketua DPD IWO INDONESIA SAMBAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama