Jangan Buat Hoax Kasus BP2TD, Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat


KALIMANTAN BARAT, -

Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Barat, diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah. Salah satunya dengan munculnya berita di akun Media Sosial, tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat  BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh fihak Penyidik Polda Kalbar.


Dalam hal ini, membuat saudara Yudi Harianto SE., salah seorang tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI, angkat bicara kepada sejumlah media pada hari Kamis 3 Oktober 2024 WIB.


Terang Yudi Harianto SE,. " Berita yang sengaja di munculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalimanatan Barat dibuat oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah, sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. Bahkan, informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik. Karena di duga, menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.


Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar, selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD. Namun, dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.


Setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut, pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa. Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa, sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak. "Tegas Yud Herianto SE. (JN.98) 


Editor Toni Mardiana. 

Sumber : Yudi Herianto SE.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama