Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah, Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat


OPINI PUBLIK

Pengamat mengatakan, Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah sebatas "hiburan" sebuah harapan rakyat kecil. Padahal Kejaksaan Agung, membentuk tim pemberantasan mafia tanah.


Dengan menerbitkan SE Jaksa Agung No. 16 Thn 2021, tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dengan berbagai jargon yang cukup "Menghibur" rakyat kecil.


Setelah Jaksa Agung buat harapan rakyat kecil di susul Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak ketinggalan memberikan harapan dan "Hiburan" pada rakyat kecil dengan membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan telah memerintahkan pada seluruh jajarannya agar tidak ragu - ragu dalam memberantas mafia tanah. Bahkan, sembari memberi peringatan keras terhadap mafia tanah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara cetus pengamat Dr Herman Hofi Munawar kepada sejumlah media Rabu, 9 Oktober 2014.


Terang Hofi, lagi tidak akan segan - segan bertindak tegas dalam menuntaskan masalah mafia tanah "konon" kata kapolri berjanji kepada publik dalam pidatonya.


Tidak mau kalah juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan "Hiburan Pengharapan" pada anak negeri termasuk Kalimanatan Barat untuk memberantas mafia tanah.


Para petinggi di negeri ini memberikan hiburan pada rakyat kecil korban mafia tanah meniupkan angin sepoi - sepoi, bahwa "konon" katanya siapapun yang ada di belakang mafia tanah akan di gebuk kalau memang terbukti bersalah. 


Pertanyaannya komitmen untuk menuntaskan kejahatan mafia tanah udah sampai dimana ?, tim - tim mafia tanah kemana aja. Sudah berapa banyak yang dituntaskan di Kalbar ini ?, jangan hanya "cacing yang di basmi", sementara "naga nya" mafia tanah tidak tersentuh.


Kementerian Agraria sudah bersih - bersih internal belum ?, yang dilakukan tidak lebih hanya sebatas "Hiburan". Janji palsu kepada rakyat kecil, jelasnya. 


Kita semua sepakat bahwa Mafia tanah, merupakan masalah besar dalam isu agraria di 14 Kabupaten / Kota di Kalimantan Barat. Namun Pemda Kejaksaan dan Kepolisian, belum ada keseriusan untuk menindak mafia tanah di Kalbar ini. Selama ini hanya sebatas, entertainment atau menghibur. Hanya seolah-olah atau "cekcek jak", terjadi pemburuan besar-besaran sedang dilakukan pemberantasan mafia tanah.


Seringkali kita melihat upaya Kejaksaan Kepolisian dan BPN, untuk memberantas mafia tanah ini bersifat kasuistik dan sistemnya tebang pilih. Sudah, banyak laporan masyarakat yang mengambang tidak ada kepastian hukum.


Jaringan mafia tanah sebetulnya, merupakan kejahatan yang lebih sistematis, terorganisasi, masif dan profesional. Dimana para pelakunya melibatkan kalangan kerah putih, di segala lini dan lintas level.


Mafia tanah, mempunyai jaringan melibatkan pengusaha dan oknum pemerintahan yang punya kewenangan serta jabatan. Sampai pelaku di tingkat lapangan seperti pemerintah daerah juga Camat serta Kepala Desa termasuk unsur - unsur lainnya.


Jaringan mafia tanah juga melibatkan pelaku di bidang administrasi pertanahan seperti penerbitan akta tanah, pelepasan hak palsu, penerbitan HGU, HGB, atau Hak Pakai abal - abal. Berbagai data termasuk surat ukur tanah dimanipulasi, " tegasnya.


Kerja - kerja mafia tanah ini, terstruktur-sistemik dan apabila berhadapan dengan hukum tidak jarang melibatkan oknum penyidik kepolisian dengan cara mengambangkan arau membiarkan dumas tanpa ada kejelasan. Saat ini maraknya kejahatan mafia tanah, sudah sangat membahayakan. Kalau semua pihak Pemda, kejaksaan, kepolisian dan BPN serius memberantas mafia tanah sangat mudah dan gampang. Apa-nya yang susah ? Hanya Menyelusuri dokumen. Dan, akan terlihat siapa berbuat apa, "pungkas Dr. Herman Hofi Munawr Law. (JN.98) 


Editor Toni Mardiana. 

Sumber : Herman Hofi, Pengamat Kebijakan Publik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama