Ketua DPW IWO-I Kalbar Resmi Buat Pengaduan Pencemaran Nama Baik, Dua Anggotanya yang Jadi Korban


KALIMANTAN BARAT,-

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin SH., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media yang mana  dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024. 


Laporan, terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata Ketapang yang terbit pada Jumat, 27 September 2024, lalu.


Sebanyak dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut, adalah ( G ) dan (J )," juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar.


Pencatutan nama ini, dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO-I serta nama baik anggota mereka juga dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO-I dari tingkat pusat hingga daerah.


Syafarudin Delvin SH., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial SPL mendapatkan efek jera. "Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat, berharap agar SPL diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, " tegas Delvin.


Di kesempatan yang sama Juladri SH., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, dengan tegas megutuk fitnah yang di lakukan SPL pada anggota DPW  IWO-I dan wartawan-nya di media Alasannews. Saudara (G), sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU malaha dia yang menawarkan mengatasnamakan SPBU dan dia juga yang hapus berita di medianya sendiri. Lalau, dia putar balikan fakta fitnah anggota saya saudara G dan J, "kan gila itu.


Yang patut publik ketahui dasar apa sodara SPL fitnah dan SPL sadar ngak dirinya malah minta rilis berita sudah jelas niatnya ngak baik terhadap SPBU, sebab dia bilang lewat WhastApp biar di hajar Krimsus katanya dalam WhastApp kepada saudara G. Dan, perlu di ketahui saudara J "ngak ada komunikasi ama SPL dan SPBU "kok malah saudara J Juga di bilang minta bantuan sepuluh juta, jadi pelaku SPL kayaknya "orang kebal hukum dan hebat mungkin kebanyakan bekingan kali", cetus Juladri SH. 


Masih terang Juladri SH., bahwa tindakan SPL sudah jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. "Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik. " Jelas Juladri.


Ia juga menegaskan, pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. "Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah, agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum. " Tutupnya. Sebab, siapapun itu yang melakukan suatu tindakan merugikan orang lain harus bertanggung jawab baik secara budaya adab dan aturan hukum. (JN.98) 


Editor Toni Mardiana. 

Sumber : Ketua DPW IWO-I Kalbar Syafarudin Delvin SH., dan Dewan Pembina.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama