Kritik Keras Pakar Hukum : Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya


KALIMANTAN BARAT, -

Pakar Hukum Pidana Unissula Herman Hofl Munawar, mengkritik keras Ombudsman yang di Nilai Gagal menjalankan Fungsinya mengawasi penyelenggara pelayanan Publik yang diharapkan.


Menurutnya, bahwa Ombudsman saat ini bertugas memonitoring pelaksanaan pelayanan Publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Ternyata Ombudsman, tidak lebih lebih hanya sekedar sarang tempat kumpul - kumpul sekelompok orang untuk menikmati sejumlah Fasilitas yang di siapkan negara, jadi Ombudsman tidak ada manfaatnya buat masyarakat. 


Apakah Ombudsman telah di telikung oleh Organisasi Kekuasaan lain ?, kenapa Ombudsman tidak lagi Profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal penanganan pengaduan Dr. Budiyono SH,. MH., terkait adanya penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Penyalahgunaan wewenang di Krimsus Polda Jabar. Dalam penanganaan Malpraktek dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti lestari, terkesan adanya keberpihakan yang di lakukan Penyidik II. Subdit IV krimsus Polda Jabar terhadap terlapor. Suatu hal yang sangat Aneh, terkesan penyidik meremehkan proses penyitaan Barang Bukti. "Ujar Herman saat di hubungi rekan media Sabtu, 11/10/2024.


Herman, mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Dir. Krimsus Polda Jabar. 


Padahal Ombudsman, di bentuk mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah. 


Herman juga menyoroti, bahwa Fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah Jabatan oleh Komisioner dan Kepala Keasitenan Utama Ombudsman. 


Keputusan ini, menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner dan Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini serta bisa merusak kepercayaan Publik, "pungkasnya.


Dengan Kondisi seperti ini Herman, mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggara pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah harus tetap di Jalankan dengan tegas dan Profesional


Harapan pada Pemerintahan mendatang, dapat mendorong peningkatan fungsi dan Peran Lembaga Negara termasuk Tugas dan Fungsi Ombudsman yang sangat Strategis. "Tegas Herman Hofi. (JN.89) 


Editor Toni Mardiana. 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama