KOTA BANDUNG, -
SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PT. PN VIII), berdasarkan pada SK KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0010847.AH.01.07.TAHUN 2023 Sekretariat : Nuansa Mas Estate Blok G-20 Kota Bandung menggelar orasi, tidak menerima hak SHT (Santunan Hari Tua) selama 4 tahun dihadiri 200 orang atas bentuk kekesalan dan kekecewaan tak kunjung menerima didepan Gedung DPRD Kota Bandung Selasa, 19/11/2024.
Aksi Orasi, yaitu berupa penyampaian tuntutan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) individu sebagai hak para pensiunan yang sudah 4 tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan PT. PN.
Salah satu peserta Orasi berinisial (AS), menyampaikan pada awak media bahwa " kami pensiunan PT. Perkebunan Nusantara VIII Bandung yang tergabung dalam SAPAHAN SAHATI SAJIWA (TRI-S) melaksanakan aksi demo ini untuk menyampaikan tuntutan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) individu, sebagai hak para pensiunan yang sudah 4 tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan, "ungkapnya.
Aksi digelar pada hari ini Selasa, 19 November 2024, Jam : 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di Kantor PT. PN I Regional 2 jalan Sindangsirna No. 4 Kota Bandung berlanjut ke Gedung DPRD Jabar jalan Dipenogoro No. 27 Kota Bandung.
Jumlah Peserta Aksi Orasi (UNRAS), di ikuti 200 Orang dengan memakai Alat Peraga berupa Spanduk dan Karton. Sebagai salah satu slogan, keinginan bersama untuk dapat terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut.
Untuk itu perlu kami sampaikan, bahwa aksi ini merupakan aksi damai dan kami mengharapkan Manajemen PT. PN I Regional 2 atau pun Holding PT. PN III serta pihak - pihak yang berkepentingan dapat menerima kami untuk melakukan audiensi juga negosiasi, "ungkapnya para peserta Aksi Orasi kepada awak media.
"Kami, menyampaikan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya kepada semua pihak, semoga Kami tetap mendapat perlindungan dan pengawalan sebagaimana mestinya, "jelasnya. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
Pewarta/Editor Red : LiesnaEgha/Nuka.