Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua tersangka, S dan RBB, atas dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam pada Senin (25/11/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keuntungan sewa lahan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut ke kas Pemkot Bandung. “Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung dan Kebon Waru,” ujar Nur pada Selasa (26/11/2024).
Kasus ini berawal dari dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung tanpa hak sejak habisnya kontrak Yayasan Margasatwa Tamansari. Nur menjelaskan, tersangka S dan RBB, yang merupakan pengurus yayasan berdasarkan Akta Notaris Mei 2017, diduga menggunakan dana sewa sebesar Rp6 miliar untuk keperluan pribadi selama periode 2017-2020.
Lebih lanjut, Nur mengungkapkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi tersebut adalah BMD yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Tahun 2005. Yayasan Margasatwa diketahui tidak memperpanjang sewa lahan sejak kontraknya berakhir pada 2007. Namun, setelah pergantian kepengurusan, S dan RBB terus memanfaatkan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasilnya ke kas daerah sejak 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar dari S dan Rp600 juta dari RBB. Selain itu, mereka juga diduga menikmati dana sewa lahan secara pribadi, sebagaimana tertera dalam bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Margasatwa, John Sumampauw.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi menambah kerugian negara.
Benk Benk.