Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu


JAKARTA BARAT, -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 


Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21) dan RD (28). 


Sedangkan dua tersangka lainnya RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.


“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba, ” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi Jumat, 8/11/2024.


Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam. 


Tersangka ME dan RH serta RF, berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online. 


Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME dan RH serta RF.


Selain itu, bahwa RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.


Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp. 4 miliar. 


Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp.10 miliar. (Zian/Alief) 

Editor Toni Mardiana. 

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama