Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Bandung Barat mengadu dengan adanya beredar Viral Video di Grup WhastApp, dugaan Kades Didi Mekarsari Kecamatan Cipongkor Terkait melakukan tindakan hukum Pilkada 2024 Money Politik dengan pembagian sejumlah uang Rp. 100 ribu kepada warga untuk memenangkan paslon nomor urut 2 (Jeje - Asep), dengan sejumlah bukti - bukti yang di laporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) KBB bertempat Perum Permata pada Selasa, 26/11/2024.
Salah satu warga mengukapkan kepada awak media, kami melaporkan atas dugaan Money Politik yang dilakukan Kades Didi baik bukti - bukti kami telah
dilampirkan dan "Alhamdullilah telah diterima oleh pihak GAKKUMDU KBB, mudah - mudahan atas laporan kami diterima. Hal tersebut, tentunya bagi paslon lain bisa dirugikan cukup besar baik materil maupun moril oleh prilaku paslon nomor urut 2 (Jeje - Asep) dimana dengan adanya serangan pajar tersebut sebagaimana bukti - bukti telah di terima. " Ungkapnya.
Kami, pun berharap dengan semua bukti yang telah di laporkan agar supaya cepat di proses oleh pihak GAKKUMDU KBB. Mengingat, pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 sebentar lagi akan berlangsung. " Harapannya.
Sementara saat ditemui awak media dikantor GAKKUMDU KBB, selaku Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi KBB/Kordinator GAKKUMDU dari unsur Bawaslu Ahmad, menyampaikan. Kami, sangat mengapresiasi kepada masyarakat dengan adanya laporan terkait Money Politik atau sering disebut bagi - bagi uang kepada sejumlah masyarakat untuk kemenangan paslon tertentu. Apalagi di koordinir diduga salah satu Kades, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada. Begitupun, dalam rangka penegakan tupoksi GAKKUMDU KBB sendiri. Kami, menghimbau kepada masyarakat bermunculan Money Politik yang harus kita perhatikan itu yang pertama jangan pernah takut melapor. Kedua, bawa bukti - bukti yang harus ada berupa foto - foto dan Video dengan keterangan jelas serta Ketiga, berbicara formal maupun materil dilengkapi saksi - saksi, kejadian yang memang menjadi dasar kami untuk ditindak lanjuti. "Tuturnya.
" Terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 saat ini, kami menerima laporan sebelumnya ada empat kasus berbeda ditambah saat ini dari masyarakat berjumlah empat (4) kasus Money Politik, maka bila terjadi dugaan - dugaan pelanggaran Pilkada terkait sangsi Money Politik bisa dikenakan pasal 187A maksimal 6 (enam) tahun penjara minimal 3 (tiga) tahun penjara berikut denda paling kecil Rp. 200 juta rupiah. "Pungkasnya. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.