Bandung elitkita.com 21/11/2024
Dalam upaya membantu masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal dan eksploitasi ekonomi dari bank emok serta pinjaman online (pinjol), Kang Haru dan A Dhani berencana meluncurkan program bantuan hukum gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan solusi nyata bagi mereka yang terlilit utang dengan cara yang tidak adil atau melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kang Haru dan A Dhani memaparkan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali bahaya praktik bank emok dan pinjol. Mereka juga memberikan pengetahuan tentang cara melaporkan tindakan yang merugikan ke pihak berwenang.
"Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa ada hak-hak yang harus dilindungi. Banyak korban yang merasa terjebak dan tidak tahu harus ke mana mencari bantuan. Kami hadir untuk memberikan solusi dan pendampingan hukum," ujar Kang Haru.
A Dhani menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada bantuan hukum, tetapi juga memberikan wawasan kepada masyarakat untuk menghindari jebakan utang yang tidak sehat. "Pendidikan finansial menjadi kunci agar masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari tawaran yang merugikan," jelasnya.
Program ini akan digelar secara berkelanjutan dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, konsultasi hukum gratis, dan pelatihan manajemen keuangan. Kang Haru dan A Dhani berharap inisiatif ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dan mampu menghindari praktik-praktik yang merugikan.
Humas Team STP - Barudak Bandung
Benk Benk