ACEH, -
Adanya temuan LHP-BPK pada tahun anggaran 2021 yang lalu, di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh yang terindikasi korupsi. Namun, menurut ketua DPC (LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar, mengatakan kepada wartawan media online ini. “Bahwa, pengusutan adanya penyelewengan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan di tutup-tutupi atau diduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali alias mandul, untuk melakukan pengusutan temuan BPK tahun anggaran 2021 tahun yang lalu. Minggu, 24 November 2024.
Tambahnya lagi, "terkesan kembali, adanya main mata di antara Pemkab Aceh Timur dengan pihak aparat hukum daerah Aceh. Sehingga kasus tersebut, disinyalir tidak di usut atau pun di audit sampai dengan tahun 2024 ini.
Ketua DPC (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, mendesak pihak Pemkab Aceh Timur wajib menjelaskan kepada publik tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengannya itu sebagaimana di atur dalam undang - undang (UU) nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya penyelewengan tersebut, telah merugikan negara yang dananya bersumber dari rakyat.
Ada pun dugaan penyimpangan pengeluaran pembayaran uang harian dinas luar (DL) pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, pada 61 OPD, sehingga membebani keuangan daerah yang nilainya sebesar Rp. 3.374.941.000 itu.
"Hasil dari pemeriksaan dan laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2021 lalu. Dengan nomor 18.B/ LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 april. Mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni, dilaksanakan oleh dinas PUPR Aceh Timur, di duga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu. Juga pada sistem, yang di miliki oleh Dinas Sosial." ujarnya.
DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, akan menyurati pihak Kejagung dan KPK pusat di Jakarta untuk dapat menindak lanjuti temuan BPK. Sehingga, dugaan penyelewengan berbau korupsi dapat di tindak pelakunya dan bila terbukti, tangkap serta seret ke penjara. Maka para koruptor tidak semena-mena merugikan keuangan negara, yang bersumber dari Dana Rakyat Aceh Timur. "Demikian Saiful Anwar mengakhiri keterangan-nya. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.