Bandung, 23 November 2024
Kota Bandung kembali diresahkan oleh aksi kelompok bermotor berpakaian hitam tanpa atribut yang berulah di jalanan. Kelompok ini, yang didominasi usia remaja hingga mahasiswa, melakukan tindakan kriminal berupa penganiayaan terhadap orang yang dianggap lemah. Dengan senjata berupa botol kaca, batu, dan senjata tajam, aksi mereka telah menyebabkan ketakutan dan menimbulkan korban.
Ancaman Terhadap Ketertiban dan Citra Organisasi Motor
Aksi kelompok ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menghambat upaya perbaikan citra empat organisasi motor legendaris di Bandung. Keempat organisasi besar ini tengah berusaha keras memperbaiki reputasi dan menciptakan sinergi yang positif dengan masyarakat. Namun, tindakan kriminal kelompok baru ini malah menciptakan persepsi negatif terhadap komunitas motor secara keseluruhan.
Penegakan Hukum: Tindakan Tegas dan Pembinaan
Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Jika tindakan ini mengakibatkan luka berat atau kematian, hukuman dapat meningkat hingga sembilan tahun atau lebih.
Selain itu, penggunaan senjata tajam tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolrestabes Bandung juga menekankan pentingnya pembinaan bagi para pelaku, terutama jika masih berusia pelajar atau mahasiswa. Namun, jika pelaku menolak pembinaan dan terus melakukan aksi kriminal, maka tindakan tegas tanpa toleransi akan diterapkan.
Himbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aksi kelompok ini jika menemukan kejadian serupa di sekitar mereka. Selain itu, semua pihak diharapkan turut menjaga keamanan dan kerukunan di Kota Bandung. "Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kota kita tetap aman dan nyaman. Jangan biarkan aksi kriminal merusak harmoni yang sudah kita bangun bersama," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kesimpulan
Tindakan kelompok bermotor ini menjadi tantangan serius bagi keamanan Kota Bandung. Diperlukan sinergi antara masyarakat, organisasi motor, dan pihak kepolisian untuk mengatasi masalah ini. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan pembinaan yang tepat, diharapkan aksi serupa tidak lagi terjadi di masa depan.
Menut Korban;
Waktu dan tempat kejadian. Kejadian berlangsung pada malam hari Jum'at 22/11/2024 Pukul 23:00 WIB. Di depan toko Hartono Dago Bandung, saat itu korban Adi bersama rekannya Ekky Rhezky, sedang berhenti di lampu merah, menunggu lampu hijau menyala.
Awal Serangan. Tiba - tiba jumlah orang lebih dari kurang 15 motor, menyerang korban dari arah belakang mereka menendang motor korban hingga hancur, helem dan kunci motor korban di Rampas oleh para pelaku.
Aksi kekerasan. Kepala korban di pukul menggunakan botol dan batu, Ekky juga dapat perlakuan yang sama.
Dampak Cidera. Adi mengalami Luka yang serius hingga harus mendapatkan 13 jahitan di salah satu klinik Medika terdekat. Ekky juga mengalami cidera akibat kekerasan tersebut.
Tindakan Setelah Kejadian. Adi sempat di bawa ke RS. Advent, tetapi pengobatan nya tidak dapat di cover oleh BPJS sehingga ia harus pulang. Sedangkan Coverage (UHC) merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial.
Pelaporan Ke APH Secara Prosedur. Korban telah melapor ke TIM Prabu yang langsung merespon situasi. Namun laporan resmi ke kepolisian sektor, belum di buat karena korban sebelumnya pernah melapor ke Polsek Coblong. Tetapi tidak mendapatkan hasil.
Manfaat Rekaman CCTV. Identifikasi Pelaku
Rekaman CCTV dapat membantu mengenali pelaku, ciri-ciri motor, atau plat nomor kendaraan. Mendukung Bukti Hukum
Rekaman ini dapat menjadi bukti kuat untuk digunakan dalam proses hukum terhadap pelaku.
Kondisi Korban Saat Ini. Adi Dan Kawannya kini sedang beristirahat di rumah untuk pemulihan berlanjut.
Dengan adanya perhatian serius terhadap peningkatan pengawasan dan keamanan publik, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi lebih kondusif.
Langkah nyata dari pemerintah Kota Bandung. Kerja sama dengan Masyarakat, Elemen - Elemen Komunitas Barudak Bandung, Oramas, Lsm, Organisasi lainnya. Ikut serta menciptakan lingkungan yang Aman, Yaman, Tentram dan bebas dari rasa khawatir.
Mari bersama-sama menjaga Kota Bandung sebagai kota yang tidak hanya indah secara fisik, tetapi juga harmonis dalam kehidupan warganya.
Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerja sama yang baik, Bandung bisa menjadi contoh kota yang kondusif dan layak huni bagi semua.
Humas STP - Barudak Bandung
Benk - Benk.