JAWA BARAT, -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperketat pengawasan dan penindakan, terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai sekolah di Indonesia. Langkah ini, merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya demi mendorong kualitas belajar-mengajar di sekolah Jumat, 15/11/2024.
Dana BOS disalurkan dalam jumlah besar ke sekolah - sekolah untuk mendukung kebutuhan pendidikan, namun sayangnya masih sering disalahgunakan oleh oknum di lingkungan sekolah. KPK, telah menemukan sejumlah kasus yang melibatkan penggelembungan anggaran, laporan keuangan fiktif, hingga pemotongan dana yang tidak semestinya.
Sebagai tindak lanjut, bahwa KPK tidak segan - segan memanggil dan memeriksa pihak - pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan indikasi kuat, tentunya KPK bahkan berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah - sekolah yang dicurigai.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat Agus Chepy Kurniadi, mengingatkan orangtua siswa agar waspada dan memahami hak - hak mereka, terutama terkait dengan biaya pendidikan yang sudah ditanggung Dana BOS. Menurutnya, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS, mencakup kebutuhan sekolah seperti pembelian buku teks dan modul pembelajaran.
“Artinya, orangtua tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk buku atau materi pembelajaran yang sudah dibiayai oleh Dana BOS, ” ujar Agus Chepy. Ia menambahkan, jika ada sekolah yang meminta orangtua untuk membeli buku atau bahan pembelajaran tambahan tanpa alasan yang jelas, orangtua berhak mempertanyakan dan menolak permintaan tersebut.
Agus Chepy juga mendorong orangtua, agar meminta laporan penggunaan Dana BOS secara transparan kepada pihak sekolah. “Ini penting, agar penggunaan dana pendidikan bersih dan tepat sasaran serta mencegah pungutan yang tidak perlu. ” Tambahnya.
Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan, terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah. Agus Chepy, menyarankan untuk segera melaporkannya, disertai dengan alat bukti yang kuat, kepada pihak berwenang seperti KPK atau lembaga terkait lainnya. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.