Bandung elitkita.com - Masa tenang untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai hari Minggu (24/11/2024). Masa tenang ini merupakan periode dimana seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan sementara oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pasangan calon (paslon), partai politik, dan tim kampanye.
Menurut PKPU No.13/2024 yang mengatur kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, masa tenang ini berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, tidak diperbolehkan ada kegiatan yang mendukung pasangan calon dalam bentuk apapun, baik itu di ruang publik maupun di media sosial.
Sebagai bagian dari aturan tersebut, KPU mewajibkan partai politik dan tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka yang digunakan untuk tujuan kampanye sebelum masa tenang dimulai. "Pasangan calon dan tim kampanye harus menonaktifkan semua akun media sosial resmi mereka paling lambat sebelum masa tenang dimulai," demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 45 PKPU No.13/2024.
Pelaksanaan masa tenang ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Berdasarkan ketentuan dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa adanya tekanan dari aktivitas kampanye yang berlangsung.
Benk Benk