Penghargaan sebagai Kabupaten cukup informatif yang diberikan Komisi Informasi Aceh ( KIA ) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pada ajang malam anugerah Komisi Informasi Aceh 2024 dinilai sangat keliru dan perlu dikaji ulang. Hal tersebut, disampaikan Ketua LAKI Aceh Timur Saiful Anwar kepada awak media kamis, 21 november 2024.
Tidak hanya keliru, bahwa Komisi Informasi Aceh (KIA) dianggap tidak profesional dalam memberikan penilaian dan penghargaan kepada Badan Publik Kabupaten/Kota. Sehingga, menimbulkan dugaan adanya praktek jual beli citra di Komisi informasi Aceh.
Dugaan tersebut, bukan tanpa alasan melihat begitu banyak permohonan informasi publik yang di alamatkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur, baik dari Organisasi Masyarakat dan LSM begitu pula individu masyarakat, hampir 75% permohonan informasi berakhir dengan sidang sengketa di Komisi Informasi Aceh. "Ungkap Saiful.
Lanjut menjelaskan, jika banyaknya permohonan informasi yang dinilai oleh pemerintah Aceh Timur sebagai informasi yang dikecualikan harus diberikan setelah proses sidang sengketa di komisi Informasi Ace. Hal ini, menandakan jika badan publik di Kabupaten Aceh Timur tidak memahami UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Seharusnya Komisi informasi Aceh, bisa menilai dengan banyaknya permohonan informasi publik Kabupaten Aceh Timur yang bersengketa dan harus disidangkan. Jika pelayanan informasi publik di Kabupaten Aceh Timur, tidak baik bahkan terkesan mempersulit dalam memperoleh informasi publik." Pungkasnya.
Ormas LAKI Aceh Timur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Keputusan Komisi Informasi Aceh yang sibuk memoles citra daerah, sebagai lembaga independen Komisi informasi Aceh juga tidak menghargai jerih payah para aktivis yang susah payah mendapatkan informasi terutama informasi mengenai angaran. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.