elitKITA.Com-Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk subsidi di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Dalam operasi penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka yang diketahui berinisial AG, J, dan A, kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penipuan yang merugikan para petani setempat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan bahwa para tersangka memanfaatkan kelangkaan pupuk subsidi di pasar untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi, padahal pupuk ini seharusnya diprioritaskan untuk para petani dengan harga yang terjangkau," jelas Kapolres Tri Suhartanto dalam konferensi pers pada Rabu, 13 November 2024.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, Mereka tidak memiliki izin resmi untuk menjadi penjual atau pengencer pupuk subsidi.Pupuk yang mereka jual diperoleh dari luar daerah dan kemudian dijual kepada petani dengan harga yang sangat tinggi.Hal ini semakin memperburuk kondisi petani yang tengah berjuang untuk memenuhi kebutuhan pupuk yang terjangkau. "Mereka mendapatkan pupuk subsidi dari luar daerah dan menjualnya dengan harga jauh di atas HET," tambah Kapolres.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 23 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk berhati-hati dan tidak tergiur membeli pupuk dengan harga yang terlalu murah atau terlalu mahal. Jika menemukan penjual pupuk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," kata Kapolres.
Melalui IG nya Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, memberikan apresiasi tinggi kepada Polresta Bandung dan Polres Cimahi yang berhasil membongkar praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi. lanjutnya Pupuk yang seharusnya membantu petani, selama ini justru disalurkan secara ilegal, membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga wajar.
“Petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil panen, tapi harga yang melambung dan kelangkaan membuat mereka semakin terpuruk,” ujar Rajiv (red)