Cianjur, elitkita.com – Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan dua pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas, AG (26) dan IMY (27), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan kantor jasa pengiriman paket di Jalan Raya Sukabumi, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Barang Bukti yang Ditemukan. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, yang memperkuat dugaan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pengedar obat keras terbatas.
Barang bukti tersebut meliputi. 1.500 butir Tramadol. 1.577 butir Trihexyphenidyl. 404 butir Hexymer. Sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kronologi Penangkapan. Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pelaku sering menjual obat-obatan keras. Laporan tersebut diterima pada Senin, 18 November 2024, pukul 07.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada sore harinya di lokasi yang telah disebutkan.
Ancaman Hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat khususnya Jawa Barat. Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan keras yang ilegal. Mengingat jumlah barang bukti yang signifikan, polisi menduga jaringan peredaran obat ini meluas ke beberapa wilayah, termasuk kota-kota besar.
Polisi juga mengajak masyarakat dan berbagai elemen komunitas seperti Paguyuban, Ormas, Lsm, dan Tokoh Masyarakat. Untuk lebih aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan, peredaran obat keras tanpa izin.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat dihentikan demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
B. Irawan