Surat Terbuka : Kepada Yth. WAPRES RI, Perihal Pengelola PLN


OPINI PUBLIK

Perkenankan kami dari INVEST ("Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure"), sebuah Perkumpulan pemerhati Sektor Ketenagalistrikan khususnya PLN. Dengan menunjuk munculnya fenomena, "MAS WAPRES" yang menjanjikan akan menampung semua permasalahan. Maka, kami sebagai unsur masyarakat Indonesia berharap ide dari Wapres RI ini bukan sekedar "Gimik Politik" !


Untuk itu kami mencoba untuk menyampaikan permasalahan PLN terkait ;


1. Ideologi Pendirian dan Misi PLN.

2. "MANIPULASI" Misi PLN.

3. UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 terbukti melawan Konstitusi.

4. Pemerintah berlagak "Pilon" untuk tetap Kelola PLN dengan melawan Konstitusi.


Terkait hal diatas bisa dibaca pada Putusan MK ;


i). No : 001-021-022/PUU - I/2003 tgl 15 Desember 2004 ttg Putusan JR UU No 20/2002, tentang Ketenagalistrikan.


ii). No : 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 ttg Putusan MK JR UU No 30/2009, tentang Ketenagalistrikan.


Untuk itu diminta kepada Wapres lewat Program MAS WAPRES dapat menyelesaikan masalah ini !


I. IDEOLOGI PENDIRIAN DAN MISI PLN .


Dari Sidang MK atas "Judicial Review" UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan dapat dicatat bahwa ;


1). PLN yang didirikan pada 27 Oktober 1945 memiliki ideologi Etatisme dengan misi utama, sebagai Cabang Produksi yang Penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara atau pasal 33 ayat (2) UUD 1945.


2). PLN didirikan dari hasil Nasionalisasi Perusahaan - Perusahaan Listrik Belanda seperti Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom dan sebagainya.


3). Awal berdirinya PLN, berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan).


4). Dengan PP No 18/1972 PLN, berubah menjadi PERUM (Perusahaan Umum) dengan fungsi sebagai PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).


5). Dengan UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan maka mulai diperjelas fungsi Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Ritail.


6). Dengan PP No 23/1994 PLN, berubah dari bentuk PERUM ke PT. PLN (PERSERO) yang saham/fisik nya bisa dimiliki secara Perorangan/Swasta. Dari sinilah PLN, mulai dimiliki oleh Aseng, Asing, Taipan 9 Naga, oknum Pejabat/mantan Pejabat. Sehingga seperti contoh GE (General Electric), Siemens dan lain-lainya bisa ber konsursium dengan oknum Pejabat memiliki PLTU Paiton, Suralaya, Tanjung Jati dan lain-lainnya. JK bisa bikin IPP PLTA Poso, Dahlan Iskan bikin IPP PLTU Embalut dan seterusnya. 


7. Pada 2002 terbit UU No. 20/2002, tentang Ketenagalistrikan yang mengakui swasta/perorangan menguasai PLN. Sehingga, di area Jawa-Bali Pembangkit bisa dibeli/dikuasai oleh GE (AS), EDF (Perancis), Hyundai (Korea), Mitsubishi (Jepang), Shenhua, Huadian, Chengda, CNEEC (China). Sedang Jaringan Transmisi dan Distribusi masih dikuasai PLN, sementara para oknum Pejabat/Mantan seperti Dahlan Iskan bisa ber konsursium dengan Taipan 9 Naga seperti Tommy Winata, Prayoga Pangestu dan lain-lainnya menguasai Jaringan Ritail dengan modus "Outsourcing". 


Kondisi kelistrikan dimana antara instalasi Pembangkit, Transmisi, Distribusi serta Ritail yang sudah terpecah pecah tidak menyatu lagi secara Vertikal terintegrasi kepemilikan inilah yang dikatakan Mahkamah Konstitusi di dua putusannya (tahun 2004 dan 2014) sebagai kondisi "Unbundling Vertikal". Dan mekanisme operasional kelistrikannya (mekanisme bisnis nya) dinamakan "Multy Buyer and Multy Buyer System" (MBMS). Pengalaman di negara - negara yang terpaksa menerapkan MBMS ini, maka tarip listrik minimal naik 5x lipat dari sebelumnya, seperti Kamerun dan Philipina. 


II. MANIPULASI MISI PLN.


Jejak perubahan PLN dari saat lahir hingga kini yang berawal sebagai Perusahaan Perjan, dimiliki oleh Negara secara "Verticaly Integrated System" kemudian menjadi Perum - Persero. Hingga saat ini, menjadi Perusahaan Listrik yang terpecah-pecah menjadi Perusahaan Swasta yang bisa dimiliki secara person, adalah indikasi adanya "manipulasi"/ pengkhianatan oknum Pejabat Negara yang ingin berbisnis di Sektor Ketenagalistrikan memiliki sifat "Monopoli Alamiah" !


Disinilah wujud Korupsi secara massif dibidang Ketenagalistrikan itu !, dan kalau Pemerintahan Prabowo "concern" terhadap masalah korupsi, maka korupsi jenis inilah yang paling awal harus diberantas dengan menyetop bisnis para oknum Pejabat/mantan serta menyeretnya secara hukum !


III. UU No. 20/2002 dan UU No. 30/2009, tentang KETENAGALISTRIKAN SAAT INI TETAP BERLAKU !


Dengan PSRP ("The Power Sector Restructuring Program") IFIs ("International Finance Institutions") seperti IMF, WB, ADB membuat "grand design" penjajahan lagi lewat modus Sektor Ketenagalistrikan ! Sehingga PSRP, adalah merupakan Naskah Akademik terbitnya UU No. 20/2002 dan UU No. 30/2009, tentang Ketenagalistrikan. Yang meskipun telah dibatalkan oleh MK pada 2004 dan 2014 Pemerintah tetap berlagak "pilon" untuk tetap memakai kedua UU tersebut sebagai dasar Pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan ! Yang merupakan modus utama terjadinya "Unbundling", merupakan sumber utama terjadinya korupsi di Kelistrikan !


IV. KESIMPULAN :


Dengan Riwayat kelahiran dan Fungsi PLN, seperti diatas maka selama ini dapat disimpulkan bahwa PLN telah di selewengkan Visi/Misi nya. Semula sebagai Infrastruktur  utama alat Pembangunan Bangsa, kemudian oleh para "oknum" Pejabat (Wapres, Dirut PLN dan lain-lainya) hanya dijadikan alat Komersial/bisnis pribadi demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya !


Kalau WAPRES serius dengan Program Pengaduan Masyarakat lewat "MAS WAPRES" nya, maka hendaknya WAPRES serius  menyelesaikan masalah ini. Dengan menyetop bisnis listrik mereka di PLN dan menyelesaikan secara hukum atas pelanggaran pelanggaran yang telah di perbuat nya !


Editor Toni Mardiana. 

Oleh : Ahmad Daryoko 

KOORDINATOR INVEST.

JAKARTA, 14 NOPEMBER 2024.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama