KABUPATEN BANDUNG BARAT, -
Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) 2024, bahwa Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat belum lama ini telah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan tanah bagi pemilik hak warga masyarakat. Hal tersebut, menghindari sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pemerataan pembangunan Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam keterangan pers-nya, menurut Ustadz Ahmad Hidayat selaku (Kadus 2) yang ikut andil dalam pelaksanaan pelayanan prima program PTSL di wilayah desa Mekarjaya, menyampaikan bahwa program PTSL pada hari ini Selasa, 31/12/2024. "Alhamdulillah untuk admistrasi dan syarat tidak ada kendala, karena hal ini sesuai prosedur mulai dari AJB dan STPJB serta kwitansi jual-beli, tidak ada masalah untuk pengajuan PTSL di wilayah kami, " ungkapnya.
"Untuk keseluruhan program PTSL desa Mekarjaya, pengajuan ke BPN di akhir 2024 sebanyak 2500 yang telah terealisasi".
Dan, sudah terdistribusikan serta di bagikan kepada warga masyarakat. "Alhamdulillah sudah mencapai 2300 sertifikat dari 20 RW. Jadi sisa yang belum terdistribusikan ke warga masyarakat tinggal 200 sertifikat, " tuturnya.
Lanjut Achmad, berpesan kepada semua warga yang sudah memiliki sertifikat melaluij program PTSL ini. Sertifikat di simpan dengan baik serta bermanfaat untuk sekarang maupun kedepannya. Kalau untuk admistrasi program PTSL ini, yaitu sebesar Rp. 150.000,- dan tidak ada lagi tambahan biaya apa pun. "Pungkasnya. (Budi)
Editor Toni Mardiana.