BANDUNG - Dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, resmi melaporkan dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung pada Sabtu (30/11/2024).
Laporan tersebut diajukan oleh Yanto Herianto, Ketua RW 08, bersama Rasidi, Ketua RW 05, yang menyebut dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon Wali Kota Bandung dalam aksi politik uang selama masa Pilwakot 2024.
Menurut laporan, dugaan praktik politik uang ini terjadi pada 21 November 2024 saat keduanya menghadiri sebuah acara konsolidasi di GOR Citra. Mereka mengaku masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu dari salah satu pasangan calon setelah acara selesai.
"Acara itu dimulai dengan undangan pertemuan, ada pengarahan dari paslon, dan setelahnya kami diberi uang," ujar Yanto di Kantor Bawaslu Kota Bandung.
Ia juga mengungkapkan bahwa bukan hanya ketua RW yang diberi uang, tetapi juga ketua RT, anggota PKK, hingga Linmas yang turut hadir di acara tersebut.
"Kami diarahkan untuk mendukung paslon tersebut. Kalau cuma sendiri sih mungkin enggak terasa, tapi dengan uang itu seakan-akan kami diminta memengaruhi orang lain juga," katanya.
Yanto mengaku melaporkan kasus ini demi memastikan Pilwakot 2024 berlangsung bersih dan bebas dari politik uang.
"Saya ingin Kota Bandung ini bersih. Jangan sampai ada politik uang lagi di masa mendatang. Alhamdulillah, laporan kami diterima oleh Bawaslu, semoga ada tindak lanjut," tambahnya.
Eriko Takagi, kuasa hukum yang mendampingi kedua pelapor, menyatakan bahwa kliennya secara sukarela meminta pendampingan hukum.
"Mereka merasa dirugikan dan tidak tahu bahwa menerima uang itu bisa berdampak hukum. Ini bentuk ketidaktahuan mereka," ujar Eriko.
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu. "Kami diminta untuk memberikan keterangan tambahan dua hari ke depan, dan kemungkinan akan melibatkan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Laporan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas demokrasi di Pilwakot Bandung 2024.
Benk Benk.