elitkita.com – Komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi Proyek Kawasan Grand Hotel Lembang.
Sidak ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan perizinan dan status tanah yang digunakan oleh pihak terkait.
Pither Tjuandys, anggota DPRD KBB, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan bagian dari tugas komisi untuk memantau kelengkapan izin dan regulasi yang berlaku.
"Memang benar, hari ini kami mendapat tugas untuk melakukan sidak di lokasi Grand Hotel Lembang," ujar Pither.
Sidak ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang diterima melalui Forum Bandung Utara (Forbat), yang menyebutkan bahwa proyek di kawasan Grand Hotel Lembang tersebut belum memiliki izin yang lengkap dan status kepemilikan tanahnya masih belum jelas.
"Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa pihak pemilik proyek di kawasan Grand Hotel Lembang belum mengantongi izin yang sah, dan kepemilikan tanah pun masih belum jelas," jelas Pither.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas terkait, proses pengajuan izin pembangunan (PBG) di kawasan Grand Hotel Lembang masih dalam tahap menunggu. Namun, ada kendala yang menghambat proses tersebut.
"Sampai hari ini PBG belum keluar, namun sedang dalam proses. Masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan," tambah Pither.
Pither juga menekankan bahwa meskipun dari sisi regulasi pembangunan sudah memenuhi syarat, terdapat masalah lain yang perlu diselesaikan, terutama terkait status tanah dan perizinan.
"Dari sisi regulasi memang sudah memenuhi, tapi ada persoalan baru terkait status tanah. Kami belum tahu pasti luas tanah yang digunakan," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD KBB berencana mengundang pihak pemilik proyek di kawasan Grand Hotel Lembang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami akan mengundang owner dalam rapat Komisi 1 dan 3 untuk meminta klarifikasi terkait status tanah dan izin pembangunan," kata Pither.
Pither pun menginstruksikan agar sementara waktu PBG tidak dikeluarkan hingga semua persoalan terkait perizinan dan status tanah dapat diselesaikan.
"Untuk sementara, kami instruksikan kepada dinas terkait untuk tidak mengeluarkan PBG karena masih ada masalah lain yang perlu diselesaikan," tegasnya.
Sidak ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Bandung Barat tetap sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (Red)