Ilustrasi Kades
Elitkita.com Pemerintah kembali menetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru bagi kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya di seluruh Indonesia. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Desember 2024.
Empat tahun sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, revisi mengenai kenaikan gaji kembali menjadi sorotan.
Dalam aturan tersebut, gaji kepala desa ditentukan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sedangkan sekdes menerima 110% dari nominal yang sama. Perangkat desa lainnya mengikuti hierarki yang telah ditentukan oleh pemerintah desa.
Untuk tahun 2024, gaji kepala desa minimal mencapai Rp 2.426.640,00 per bulan. Sementara itu, sekdes memperoleh Rp 2.224.420,00, dan perangkat desa lainnya mendapatkan Rp 2.022.200,00.
Selain penghasilan tetap tersebut, masing-masing jabatan juga menerima tunjangan tambahan, seperti:
Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekdes, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekdes, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekdes, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekdes, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.
Dengan tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima masing-masing jabatan adalah:
Kepala desa: Rp 3.526.640,00 per bulan.
Sekdes: Rp 3.149.420,00 per bulan.
Perangkat desa lainnya: Rp 2.772.200,00 per bulan.
Meskipun sudah ada peningkatan nominal penghasilan, rencana kenaikan lebih lanjut dijadwalkan untuk tahun 2025. Namun, pemerintah hingga kini belum mengumumkan detail persentase kenaikan yang akan diterapkan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa di seluruh Indonesia.
Benk-Benk.