BANDUNG, -
Jelang hari Natal dan Penghujung tahun 2024, menjadi konsentrasi penuh Kepolisian dan TNI serta masyarakat guna mengantisipasi kerawanan wilayah. Namun, di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung Jawa Barat kali ini sangat berbeda. Pasalnya, di dua wilayah hukum tersebut terekam jejak peredaran pil koplo jenis tipe G yang tergolong obat keras tanpa resep dokter.
Maraknya kartel obat keras golongan HCL itu, menunjukan kordinasi yang matang dari pemilik usaha, pengedar dan oknum APH. Sehingga, memicu para pemakai obat-obatan jenis tersebut merasa bebas tanpa adanya halangan yang berarti. Padahal, dampak dari pengkonsumsinya akan mengundang tawuran serta tindakan kriminal lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi, di Bandung memiliki pusaran peredaran obat-obatan jenis itu yang diperjualkan melalui toko - toko kosmetik.
"Tim investigasi kami dalam sehari telah mendapatkan temuan sedikitnya 4 toko obat berkedok toko kosmetik yang melakukan penjualan bebas pil koplo jenis tramadol maupun hexymer tanpa adanya izin edar, "kata Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta Minggu, 22/12/2024.
Dia juga menyebut pemilik usaha ilegal itu, merupakan orang yang kuat dan memiliki jaringan pengedar bukan hanya di Bandung, melainkan di wilayah Provinsi Jawa Barat bahkan bisa jadi merambah ke Jabodetabek.
"Kami meyakini peredaran pil Koplo jenis tipe G itu, diduga merupakan jaringan kuat yang sudah terkordinasi rapih dengan para oknum APH, Dinkes wilayah dan bahkan BPOM setempat. Sehingga, bisa dikalikan jika satu wilayah Kota/Kabupaten ada sedikitnya 200 toko serupa yang menjual obat jenit tipe G itu. Maka, satu wilayah Provinsi berapa ribu toko dan tentunya berapa banyak generasi muda menjadi korbannya. "Jelasnya.
Lanjut Opan, data dan hasil investigasi yang diterimanya. Pemilik toko - toko obat itu berinisal R, bahkan ada juga yang memanggilnya B. Ironinya, jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer sangat dengan mudah memperolehnya karena jarak dari toko yang satu dengan toko sejeninya cukup berdekatan.
Berdasarkan data yang diterimanya, bahwa Opan merinci survey cepat peredaran pil koplo itu telah menjamur dan telah ditemukan sample beberapa toko di antaranya ;
1. Toko kosmetik penjual pil koplo, beralamat di Jl. Rajawali Barat, Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung;
2. Toko kosmetik di Jl. Raya Cileunyi No. 33, Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung;
3. Toko kosmetik di Jl. Raya Cileunyi No. 455, Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung;
4. Toko kosmetik di Jl A. H. Nasution No. 93, Karang Pamulang, Kecamatan Mandala jati, Kota Bandung.
Hasil investigasi tim FWJ Indonesia, menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik, konter dan kelontong bahkan para toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.
Terpisah, berdasarkan pengakuan penjaga toko kosmetik penjual pil koplo juga menyebut bahwa telah bayar kordinasi ke APH setempat, sehingga mendapatkan perlindungan usaha ilegalnya.
"Kami bayar kordinasi ke APH loh, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos, "ujar salah satu penjaga toko kepada tim kami.
Bukan hanya satu toko yang telah ditelusuri tim FWJ Indonesia, akan tetapi dari seluruh toko kosmetik penjual pil koplo telah dikonfirmasi dan menyebutkan nama pemiliknya adalah Ramdan (R) atau Burhan (B).
"Dalam hal ini, tentunya pemilik maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Undang - Undang No. 7 Tahun 1963, tentang Farmasi serta dapat djerat juga dengan Undang - Undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, "pungkas Opan. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.