Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G pada Rumah Sakit Al Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jabar yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Kamis (19/12/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan fisik lanjutan Gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung. Hal ini diumumkan pada Kamis (19/12/2024), setelah penyelidikan mendalam sejak Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan dana APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 36,2 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Gemilang Utama Alen itu memiliki tenggat waktu pelaksanaan 75 hari, mulai 15 Oktober hingga 28 Desember 2019.
"Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan hanya selesai sekitar 65 persen. Dari nilai kontrak tersebut, PT GUA telah menerima pembayaran senilai Rp 23,5 miliar berdasarkan progres pekerjaan," jelas Jules.
Lebih lanjut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirilis pada 22 September 2023 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 12,8 miliar. Penyidikan juga menemukan bukti bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk dalam manajemen konstruksi dan pelaksanaan fisik.
Tersangka dan Barang Bukti
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MA, seorang wiraswasta yang juga Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, dan RT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, dokumen kontrak, laporan hasil audit dari BPK RI, dan laporan investigasi ahli dari Polban," ujar Jules.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP juga diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Potensi Tersangka Baru
Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga saat ini, 40 saksi telah diperiksa untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain.
"Proses penyidikan terus berlanjut. Kami sedang mensortir peran dari setiap saksi untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," kata Maruly.
Penyidik Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal.
Humas - Polda Jabar
Benk-Benk