DELIK HUKUM, -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana termasuk koruptor, tidak hanya melalui 00 Presiden, tetapi juga dapat diberikan melalui mekanisme denda damai.
Ia menjelaskan, kewenangan denda damai ini berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU), tentang Kejaksaan yang baru. Aturan tersebut, memberikan ruang kepada Jaksa Agung untuk menghentikan perkara melalui denda damai.
“Tanpa harus melalui Presiden, pengampunan kepada koruptor bisa dilakukan karena UU Kejaksaan yang baru memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengupayakan denda damai,” ujar Supratman pada Rabu, 25/12/2024 kemarin, seperti dikutip dari Antara
https://www.instagram.com/p/DEC-cFRyEHI/?igsh=cXR3ZWJidzdkdnp3.
Denda damai, adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat pembayaran denda yang disepakati. Mekanisme ini, dapat diterapkan untuk kasus tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Namun, bahwa Supratman menegaskan bahwa pelaksanaan denda damai ini masih menunggu adanya peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Ia, menyebut pemerintah bersama DPR telah menyepakati peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya belum ada,. Kami, pemerintah dan DPR, sepakat bahwa itu cukup diatur melalui Peraturan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Meski demikian Supratman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan tetap bersikap selektif dalam memberikan pengampunan. Presiden juga berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam konteks penanganan korupsi, lanjut Supratman menyebut pemerintah fokus pada upaya pemulihan aset. Ia menilai, selain pemberian hukuman, pemulihan aset harus menjadi prioritas agar kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.
“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) dapat berjalan dengan baik,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Menurutnya, apabila jika pemulihan aset dilakukan secara optimal, kerugian negara akan lebih mudah dikembalikan dibandingkan hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku.
“Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden, sampai saat ini kami belum menerima arahan terkait bagaimana implementasi denda damai ini nantinya, ” tutup Supratman. (Redaksi)
Editor Benk