Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Bandung, Tiga Tersangka Diamankan._
Bandung – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkotika ilegal di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti siap edar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita yang diinisiasi Presiden RI, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memperkuat perang melawan peredaran narkoba di Indonesia.
“Presiden telah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. Melalui Program Asta Cita, kita terus melakukan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Irjen Pol Asep dalam konferensi pers di Bojongsoang, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 153 Tahun 2024. Irjen Pol Asep menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap pembuatan narkotika jenis happy water dan cairan narkotika di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor. Penggerebekan bermula dari temuan barang bukti di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi lainnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SR (penghubung), SP (peracik bahan baku), dan IV (pengemas). Sementara itu, seorang tersangka lainnya, berinisial X, yang diduga sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp670,8 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
7.333 sachet serbuk happy water
494 botol cairan vape narkotika
154 butir pil mengandung MDM
259 liter cairan narkotika.
Selain itu, petugas juga menyita bahan baku berupa 10,4 kilogram serbuk narkotika, 3,03 liter cairan mengandung amfetamin, serta peralatan produksi seperti mesin mixer dan alat pengemasan.
Menurut Irjen Pol Asep, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika jenis happy water dan cairan vape narkotika.
Ajakan Kerja Sama Masyarakat
Irjen Pol Asep menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kejahatan ini tidak akan dibiarkan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Benk-Benk