KALIMANTAN BARAT, –
Kasus tindakan merusak lahan milik masyarakat desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, kembali mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas merusak dengan menggunakan alat berat Hydraulic Excavator yang dilakukan oleh PT. Sandai Makmur Sawit (SMS). Peristiwa ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan total 52 batang sawit dicabut paksa pada pengrusakan awal tanggal 28 Oktober 2024, kemudian diikuti pengrusakan kedua pada 16 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan investigasi awak media dengan laporan masyarakat pada Selasa, 24 Desember 2024, bahwa PT. SMS tetap melanjutkan aktivitas penggusuran di atas lahan milik warga, meskipun telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak Desa Mensubang.
Surat tersebut, sebelumnya dilayangkan pada 20 Desember 2024 dan diterima langsung oleh PT. SMS sehari sebelum pengrusakan terbaru. Warga Merugi dan Kehilangan Hak atas Lahan Korban pengrusakan termasuk sejumlah pemilik lahan seperti Bapak Yunus, bapak Yahya, bapak Astiansah dan bapak Suhanadi.
Salah satu korban Suhanadi, mengungkapkan bahwa selain sawit, kebun karet milik warga juga menjadi sasaran penggusuran. "Hingga hari ini, lebih dari 120 batang sawit dirusak dan itu belum keseluruhan yang dihitung. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke kepala desa, tetapi PT. SMS tidak mengindahkan surat pemberitahuan, " ujarnya.
Warga mengklaim, bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mediasi, pemberitahuan ataupun ganti rugi. Sehingga, menimbulkan keresahan dan kemarahan. "Kami merasa hak kami diinjak-injak oleh PT. SMS bertindak seolah-olah kebal hukum," tambahnya.
Tindakan Pemerintah Desa dan Tuntutan Warga Pemerintah Desa Mensubang telah melayangkan surat peringatan kepada PT. SMS, untuk menghentikan aktivitas penggusuran dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Danramil dan BPD Mensubang. Namun, hingga kini surat tersebut belum membuahkan hasil.
Warga Desa Mensubang memohon agar Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, turun tangan untuk menangani kasus ini. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K,. M.H., untuk segera mengusut kasus tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap PT. SMS.
Warga mengklaim, bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mediasi, pemberitahuan ataupun ganti rugi. Sehingga, menimbulkan keresahan dan kemarahan. "Kami merasa hak kami diinjak-injak oleh PT. SMS bertindak seolah-olah kebal hukum," tambahnya.
Tindakan Pemerintah Desa dan Tuntutan Warga Pemerintah Desa Mensubang telah melayangkan surat peringatan kepada PT. SMS, untuk menghentikan aktivitas penggusuran dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Danramil dan BPD Mensubang. Namun, hingga kini surat tersebut belum membuahkan hasil.
Warga Desa Mensubang memohon agar Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, turun tangan untuk menangani kasus ini. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K,. M.H., untuk segera mengusut kasus tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap PT. SMS.
Tuntutan Keadilan
Selain meminta penegakan hukum, warga berharap adanya solusi yang adil melalui mediasi dan penggantian kerugian. "Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihormati dan agar hukum ditegakkan, " tutup Suhanadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SMS belum memberikan tanggapan atas laporan warga maupun surat pemberitahuan dari pemerintah desa.
Sumber : Warga Masyarakat Sebagi Korban bapak Yunus, bapak Yahya, bapak Astiansah dan bapak Suhanad. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.