Kabupaten Bandung Barat.-
Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja warga negara Indonesia (WNI) di Proyek PLTA Upper Cisokan Sabtu, 22 Juni 2024 lalu, masih menyisakan banyak pertanyaan dan barang bukti hilang secara misterius. Hingga kini, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) belum melakukan investigasi mendalam terkait insiden tersebut yang diduga terjadi di luar jam kerja. Pihak PT. PLN dan mitra kontraktor asal Tiongkok,. CGGC.Co,.Ltd, dituding mengabaikan tanggung jawab memunculkan dugaan bahwa keduanya kebal hukum.
Dalam upaya mencari kejelasan, awak media telah berusaha meminta klarifikasi dari pihak Humas PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah dan CGGC. Namun, hingga sekarang tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan Lsm juga Jurnalis serta Organisasi Pengacara.
Kelalaian dan Hilangnya Barang Bukti, korban meninggalkan seorang istri dan dua anak. Insiden ini diduga kuat akibat kelalaian K3, terutama karena penggunaan alat berat di luar jam kerja? keberadaan alat berat yakni wheel loader, dilaporkan menghilang secara misterius empat hari pasca kejadian yang menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Berita terkait insiden ini juga menjadi sorotan, awak Media mengaku menerima tekanan dari Oknum Polisi terkait pemberitaan. Hal tersebut, semakin muncul adanya dugaan kuat kecurigaan konspirasi antara pihak - pihak terkait.
Persoalan Hukum dan Etika para tokoh masyarakat setempat dan Lsm serta Organisasi Pengacara mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia, termasuk penerapan dokumen - dokumen perjanjian seperti Contractor Environmental and Social Management Plan (C-ESMP) yang disepakati antara PT. PLN dan CGGC. Dokumen tersebut, memuat standar prosedur operasional untuk mengelola aspek lingkungan, sosial serta keselamatan kerja di proyek tersebut.
Pada halaman tertentu, seperti halaman 89 terkait penanganan pertanyaan media, disebutkan prosedur investigasi dan pelaporan insiden. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidak sesuaian implementasi yang dianggap bertentangan. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.