Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menanggung biaya pengobatan seluruh jenis penyakit. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki asuransi tambahan guna menutupi kebutuhan kesehatan yang tidak tercakup BPJS.
Alasan Perlunya Asuransi Tambahan
Dalam keterangannya, Menkes menyampaikan beberapa alasan penting bagi masyarakat untuk memiliki perlindungan asuransi tambahan:
1. Biaya Pengobatan Tinggi: Beberapa penyakit berat dapat membutuhkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk perawatan.
2. Keterbatasan Cakupan BPJS: BPJS Kesehatan tidak mencakup pengobatan gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta beberapa jenis penyakit lainnya.
3. Perlindungan Tambahan: Asuransi swasta dapat menjadi solusi untuk menjamin perlindungan yang lebih luas di luar cakupan BPJS.
Langkah Pemerintah
Kementerian Kesehatan juga tengah merancang beberapa langkah untuk mengatasi tantangan ini:
1. Mengembangkan Skema Asuransi Swasta: Pemerintah berupaya menggandeng pihak asuransi swasta untuk melengkapi layanan yang belum ditanggung BPJS.
2. Edukasi dan Imbauan: Menkes mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya asuransi tambahan demi perlindungan kesehatan yang lebih baik.
Pernyataan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa merasa khawatir bahwa tambahan asuransi akan menjadi beban baru, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti yang ditulis akun @hanumaldiansyah di kolom komentar, "Tiap bulan bayar, bisa-bisa menjerit rakyat."
Namun, Menkes menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih tangguh, mengingat tingginya kebutuhan biaya pengobatan di luar kemampuan BPJS Kesehatan.
Sumber: Undercover.id
Benk•Benk