Bandung – Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, dan pemerintah setempat mengambil langkah tegas dengan membongkar sebuah kios di Jl. Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras terbatas. Operasi ini berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, dan mendapat sambutan positif dari warga sekitar.
Pembongkaran kios semi permanen ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, didampingi Camat Katapang, Rahmat Hidayat, serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi. Selain itu, turut hadir tokoh masyarakat setempat, Ketua Karang Taruna, serta perwakilan dari PT. Sinar Runnerindo, selaku pemilik lahan tempat kios tersebut berdiri.
Kapolsek Katapang menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan laporan dan permohonan warga RW 06 Desa Pangauban, yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Warga menduga lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi obat keras yang berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. Tidak hanya meresahkan, tetapi juga sangat membahayakan masa depan generasi muda," ujar Kompol Nasrudin.
Langkah pembongkaran ini, menurut laporan merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.
Camat Katapang, Rahmat Hidayat, juga menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk warga yang proaktif melaporkan gangguan keamanan," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga dapat menghubungi Call Center 110 (bebas pulsa) atau melapor langsung ke Kapolresta Bandung melalui nomor 0822-1115-9110.
Untuk pengaduan terkait kinerja Polresta Bandung, masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0851-7986-9110.
Sumber: Polresta Bandung
Benk•Benk