BANDUNG, -
PT. Dirgantara Indonesia (atau biasa disingkat menjadi PTDI), adalah produsen pesawat terbang pertama yang merupakan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara berlokasi jalan Pajajaran Dalam No. 156 Husen Sastranegara Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Hal tersebut, sangat berperan penting terhadap dunia pendidikan di Indonesia yang menjadi magnet para pelajar lokal maupun internasional dan pada umumnya bagi lembaga pendidikan Nasional untuk mengembangkan kerja sama terkait pengetahuan teknologi penerbangan. Namun, sangat disayangkan ketika publik menilai adanya polemik diduga berbagai spekulasi pungutan yang bakal terjadi kontroversi dalam pendidikan di Indonesia Kamis, 23/1/2025.
Polemik terkait pungutan biaya Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang melibatkan salah satu SMK Negeri di Bandung dengan PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI), semakin memanas dan kisruh bagi orang tua siswa, dugaan pungutan sebesar Rp. 1.200.000,- per-siswa untuk pelaksanaan PKL di perusahaan BUMN tersebut berawal pungutan diangka Rp. 600. 000,- per-siswa sebelumnya. Hal tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan dengan diperkuat adanya pihak ke 3 (tiga) dari PT. DI yakni DD dan NI. Konfirmasi dari pihak - pihak terkait, justru memperlihatkan adanya kontradiksi yang membingungkan publik.
Pembayaran diterima beberapa orang tua siswa, melaporkan dan mempertanyakan atas pembayaran pungutan PKL kepada meja Redaksi elitkita.com. Mereka menyebut pungutan ini diberlakukan dengan alasan untuk keperluan administrasi dan operasional selama siswa melaksanakan PKL di PT. DI, lanjut media konfimasi Pernyataan Pihak Sekolah.
Saat dimintai keterangan dari perwakilan SMK Negeri Bandung, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan tersebut. "Pungutan itu bukan dari pihak sekolah, melainkan permintaan dari PT. DI untuk kebutuhan administrasi selama siswa PKL dan juga siswa kami terbagi di DepoHar, " ujarnya.
Sementara konfirmasi dari PT. Dirgantara Indonesia, pernyataan berbeda datang dari pihak PT. DI. Melalui Humas, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pungutan kepada siswa maupun pihak sekolah. "Kami tidak mengelola pungutan seperti yang disebutkan, semua kerja sama dengan sekolah dilakukan melalui MoU yang telah disepakati tanpa melibatkan pungutan biaya tambahan," jelas perwakilan PT. DI.
Sampel Sekolah dan Universitas yang telah menjalin MoU dengan PT. DI, atas kerja sama resmi dengan sejumlah institusi pendidikan, baik tingkat SMK maupun Universitas diantaranya :
SMK :
1. SMK Penerbangan Aqasa Bhakti Semarang.
2. SMK Penerbangan Cakra Nusantara.
3. SMK Merdeka Bandung.
4. SMK Negeri 1 Kertajati.
5. SMK Pasundan 2 Banjaran.
6. SMK Negeri 2 Tasikmalaya.
7. SMK Negeri 2 Bawang.
8. SMK Taruna Dipanegara.
9. SMK Plus YSB Suryalaya.
10. SMK Angkasa 2 Kalijati.
11. SMK Penerbangan Angkasa Nasional Padang.
12. SMK Penerbangan Angkasa Nasional Pangkalpinang.
13. SMK Penerbangan Angkasa Nasional Medan.
14. SMK Telkom Bandung.
15. SMK Negeri 12 Bandung.
Universitas :
1. Universitas Muhammadiyah Malang.
2. Universitas Kuningan.
3. Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto.
4. Universitas Nurtanio Bandung.
5. Politeknik Negeri Bandung.
6. Institut Teknologi Bandung.
7. Universitas Pendidikan Indonesia.
8. Universitas Telkom.
9. Universitas Brawijaya.
Jumlah Peserta PKL di PT. DI yang diterima, dalam dua tahun terakhir adalah :
Tahun 2024 :
SMK : 873 siswa
Universitas : 1111 mahasiswa.
Tahun 2023 :
SMK : 635 siswa.
Universitas : 1147 mahasiswa.
Relevansi Program PKL dengan Keilmuan Sekolah program PKL di PT. DI dirancang, agar relevan dengan keilmuan siswa terutama dalam bidang teknologi penerbangan terkait teknik industri dan mekanik. "Kami memastikan, bahwa program ini memberikan pengalaman teknis dan pemahaman tentang standar keselamatan industri penerbangan," ujar perwakilan PT. DI.
Bapak Dr. KH. Aep Tata Suryana SH,. MM,. M. BA., dari Akademisi Pakar Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Gunung DJati Bandung juga sebagai praktisi Hukum, berkomentar Pengkondisian dan Pengkordiniran indikasi Manajemen Pendidikan kontek Pendekatan Hukum, adalah Cenderung Kekeliruan Baik menjadi tidak baik/ belum tentu Benar. Karena, bahwa Sekolah Milik Negara dan Perusahan Negara di Biaya Rakyat Atas Nama Pendidikan Anak Bangsa.
Apalagi menjadi buming isu dugaan pungutan yang terjadi di SMKN Bandung dengan pihak PT. DI, pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang dilarang, adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas, bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua atau wali murid, " ujar Sri kepada detikBali Senin, 15/7/2024.
Adapun kriteria Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah, yakni :
Uang pendaftaran masuk.
Uang komite.
Uang OSIS.
Uang ekstrakurikuler atau kurikuler.
Uang ujian.
Uang daftar ulang.
Uang study tour.
Uang les atau sejenis lainya semodel Diklat.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, perbuatan pemerasan dengan ancaman adalah perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan pidana penjara sembilan (9) tahun.
Regulasi yang Berlaku.
1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 12 ayat (1) : Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk dalam pelaksanaan PKL.
Pasal 11 ayat (1) ; Pemerintah dan lembaga terkait wajib menjamin pendidikan yang terjangkau.
2. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, tentang PKL di SMK :
Pasal 10 ayat (1-2) : MoU dengan perusahaan harus tanpa membebankan pungutan yang memberatkan siswa.
Pasal 11: Perusahaan tidak diwajibkan menerima pungutan untuk PKL, karena merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.
3. Dimaksud Prinsip CSR (Corporate Social Responsibility) :
PT. DI, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan mendukung pendidikan tanpa pungutan tambahan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut, bahwa Polemik pungutan PKL ini. Sepatut-nya semua pihak, baik sekolah maupun PT. DI, untuk memberikan transparansi dan klarifikasi.
1. Jika pungutan terbukti memberatkan siswa adalah Paksaan, pemerasan unsur Pidana tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini melanggar regulasi yang berlaku dan Perbuatan Pidana ;
2. Publik, menunggu evaluasi dan penyelesaian solusi dari pihak terkait, demi memastikan tidak ada pihak - pihak yang dirugikan. "Imbuhnya.
Redaksi elitkita.com, akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (Redaksi)
Bersambung.........
Editor Toni Mardiana.