Palu, Siswi SMKN 2 Kota Palu, Alya Anggraini, diberhentikan dari sekolah setelah terlibat dalam aksi demonstrasi memprotes pungutan biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu. Aksi yang dilakukan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah pada 24 Oktober 2024 itu melibatkan ratusan siswa lainnya.
Kepala SMKN 2 Palu, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan, Hernida, mengonfirmasi bahwa Alya dikeluarkan dari sekolah. Sebelumnya, Alya juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan sekolah.
“Kami telah mengundang orang tua Alya dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami hanya meminta maaf kepada Kepala Sekolah, tetapi siswi bersangkutan menolak dan meminta dipindahkan ke sekolah lain,” ungkap Hernida, Kamis (16/1/2025).
Menurut Hernida, keputusan pemberhentian dilakukan setelah mediasi yang digelar pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, salah satu guru SMKN 2 Palu, Dalil Mallongi, mengonfirmasi bahwa Alya memang mengaku dikeluarkan dari sekolah. Namun, ia menyayangkan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut tidak diberikan secara tertulis kepada siswi yang bersangkutan, melainkan hanya dibacakan.
Belakangan, setelah kasus ini ramai diperbincangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah (Disdikbud) turun tangan untuk memediasi. Berdasarkan informasi yang diterima, Alya telah diminta untuk kembali bersekolah.
“Tapi kabarnya Alya diminta untuk melanjutkan pendidikannya setelah ada mediasi dengan Disdikbud. Untuk lebih jelasnya, bisa tanyakan langsung kepada siswi yang bersangkutan,” ujar Dalil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alya belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum mendapat respon dari siswi tersebut.
🔎InfoLokerPalu
Benk•Benk