OPINI PUBLIK
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap diberlakukan, meski batasan barang - barang yang terkena kenaikan PPN diberikan pemerintah. Tetapi, sejatinya kebijakan tersebut akan berdampak memberatkan rakyat secara perlahan.
Makan bergizi gratis (program prioritas Presiden Prabowo Subianto), merupakan salah satu alasan tarif PPN naik menjadi 12%. Ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, hal ini disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025 (16/12).
Kenaikan tarif PPN, dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintah di bidang pangan dan energi, juga untuk program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial, termasuk program makan bergizi gratis.
Program bergizi gratis tersebut, memerlukan pendanaan jumbo. Alokasi anggarannya di APBN 2025, akan mencapai Rp. 71 triliun.
Kebijakan kenaikan tarif PPN sejalan dengan Asta Citra Prabowo, yakni untuk meningkatkan kedaulatan serta resiliensi pangan dan energi di Indonesia juga menjunjung tinggi prinsip adil gotong-royong menyejahterakan rakyat. (Berita Satu, 16/12/2024)
DIBALIK KENAIKAN PPN 12%
Kebijakan menaikkan PPN 12% ini, merupakan amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 202, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR tanggal 7 Oktober 2021. Tujuan pengesahan UU ini, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan jangka panjang, agar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan meningkat, mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, daya saing ekonomi meningkat terutama terkait investasi dan ekspor agar makin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global, sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Suara rakyat diabaikan, tarif PPN tetap dinaikkan. Rakyat berulang kali merasakan kekecewaan, karena suaranya tidak didengar oleh penguasa dan wakil rakyat yang mereka pilih.
Tidak semua barang dan jasa diberlakukan kenaikan PPN 12%, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenai PPN alias 0%. Namun, apakah rakyat makin sejahtera ?
Selain itu, pemerintah berjanji akan memberikan bansos berupa diskon listrik 50% dan bantuan beras 10 kg selama 2 bulan, juga memberikan insentif pajak, dan lain-lainnya.
Solusi yang diberikan pemerintah tidak serta merta mengurangi beban rakyat, tentunya di dorong dengan kenaikan tarif PPN 12% ini akan melemahkan konsumsi rakyat dan menurunkan omset para pelaku usaha.
RAKYAT MAKIN MENDERITA
Penderitaan rakyat tak terelakkan dengan kenaikan tarif PPN 12% ini, bahwa Pemerintah merasa cukup dengan memberikan bansos, subsidi listrik dan menetapkan barang - barang tertentu yang terkena PPN.
Padahal kebijakan tersebut, tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN pun diabaikan, apa kabar kedaulatan di tangan rakyat ?
Kenaikan tarif PPN 12%, menunjukkan bahwa penguasa telah gagal dalam mengurus dan menyejahterakan rakyat. Sejatinya, sumber daya alam yang berlimpah ruah yang dimiliki negeri ini bisa dikelola negara sebagai sumber pendapatan negara yang akan menyejahterakan rakyat, bukan diberikan kepada swasta atau asing yang membuat rakyat menderita jauh dari kata sejahtera.
Sistem demokrasi kapitalisme yang dianut negeri ini meniscayakan lahirnya berbagai kebijakan (Undang-Undang) yang rusak, sistem yang menuhankan akal dan kebebasan ini melahirkan gagasan kedaulatan di tangan rakyat, suara rakyat suara Tuhan (manusia sebagai pembuat hukum). Inilah akar permasalahannya, rakyat menderita karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Selama sistem ini diambil, kesejahteraan rakyat ibarat api jauh dari panggang.
PENGUASA DALAM ISLAM
Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), maka Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam.
Penguasa dalam Islam memiliki profil kepribadian pemimpin yang kuat, yakni memiliki pola pikir sebagai penguasa paham akan cara mengurus dan menyolusi berbagai urusan rakyatnya, sekaligus pola jiwa sebagai hakim yang mampu memutus segala perkara dengan adil dan bijaksana sesuai tuntunan syariat Islam. Juga memiliki ketakwaan yang tinggi, sekaligus sifat lembut dan empati kepada rakyatnya.
Islam juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya, bukan sebagai regulator atau fasilitator seperti di sistem demokrasi kapitalisme. Penguasa dalam Islam tersuasanakan dalam nasihat takwa, senantiasa menjauhkan diri dari upaya merampas harta milik rakyat dan selalu menjadikan satu-satunya sumber aturan dan kebijakannya dengan syariat Islam.
Mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu rakyat per individu, merupakan kewajiban penguasa di dalam sistem Islam. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, mulai dari kebutuhan pangan, sandang dan papan, juga kebutuhan pendidikan, kesehatan serta keamanan.
Penerapkan syariat Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan atas dasar takwa akan dilaksanakan oleh penguasa Islam, solusi Islam akan menuntaskan segala problematika kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem politik Islam menjadikan negara sangat kuat dan disegani musuh-musuhnya, sistem ekonomi Islam akan mampu menyejahterakan rakyat secara adil dan merata. Di manakah penguasa Islam tersebut, ? "Wallahualam bissawab".
Oleh : Yanyan Supiyanti A.Md.
(Pendidik Generasi).