Bandung, - Menanggapi laporan pengaduan terkait dugaan penyerobotan tanah oleh Nyonyo Wibisana yang juga diketahui pemilik Hotel Al Queby. Tim Awak Media yang tergabung di Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan dengan mendatangi kediamannya di sekitar Antapani Kota Bandung, Senin, 10 Februari 2025.
Namun yang bersangkutan enggan untuk menemui awak media maupun korban, selaku ahli waris. Yang ada pada saat itu diketahui hanya istri dan anaknya. Ahli waris meminta nomer yang bersangkutan namun tidak diberikan akan tetapi menyimpan nomor telp ahli waris kepada istrinya.
Singkatnya, ahli waris dari H. Satibi (pemilik tanah berdasarkan Surat Keterangan C Desa Kohir 913 Persil 3a. SII) yang dimana objek tanah terletak di Kampung Sukanegla Blok Lenghoy Rt 7 Rw 1, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, kembali merebut hak nya yang diketahui selama puluhan tahun diduduki atau diserobot oleh Nyonyo dengan cara menduduki. Namun, untuk diketahui bersama, bahwa lokasi objek tanah tersebut telah diduga dikomersilkan oleh penyerobot (Nyonyo) dengan cara dibangun sejumlah kontrakan yang telah terisi beberapa keluarga rumah tangga (sebagian besar karyawan Hotel Al Queby).
Anehnya, di hari ketiga perebutan kembali hak ahli waris pada Kamis, 13 Februari 2025 datang sejumlah anggota polisi dari Polsek Antapani ke lokasi tanah yang diduga akan mengintimidasi pihak ahli waris, terbukti dengan kedatangan mereka yang tidak jelas dasar pelaporan. Dan memerintahkan pihak ahli waris memindahkan mobil yang diparkir di tanah hak nya dengan nada tinggi.
Menurut salah satu polisi, ketika ditanya awak media mereka datang berbondong-bondong kelokasi tanah berdasarkan pengaduan masyarakat di telp 110 mendapat informasi bahwa terjadi penggembokan pagar objek tanah.
Padahal, sebelumnya pihak ahli waris telah memberitahukan kepada ketua RT RW hingga Polsek Antapani akan melakukan penggembokan tersebut.
"Kami datang berdasarkan telp command center 110 bahwa di lokasi ini terjadi penggembokan pagar, jadi warga gak bisa masuk ke kontrakan nya, " Ujarnya.
Di tempat yang sama, pihak ahli waris ketika ditanya media menegaskan bahwa warga yang mengontrak rumah di tanah milik ahli waris masih bebas akses keluar masuk.
"Sebetulnya itu kan hak kami kalau mereka diusir pun, mereka penyewa kontrakan yang bayar kepada penyerobot bukan ke kita, " Tegasnya.
Anehnya lagi hanya hitungan menit, setelah polisi datang, tiba tiba muncul Lurah Antapani Kulon Diah Kusumaningtyas dan Ketua RW setempat seperti sudah di-skenariokan?
Pihak ahli waris menjelaskan semua kronologis, kepada semua pihak yang hadir termasuk kepolisian dan lurah serta meminta untuk dimediasi namun mereka tidak mampu menghadirkan terduga pihak penyerobot.
Diduga kuat ada kongkalikong Lurah Diah dengan pihak penyerobot Nyonyo Wibisana untuk bermain tanah alias mafia tanah, terbukti ada koordinasi komunikasi antara Lurah Diah dan Nyonyo namun Lurah Diah tidak mampu menghadirkan Nyonyo di forum.
Untuk diketahui juga bukti penyerobotan yang dilakukan Nyonyo Wibisana adalah plang yang dipasang di objek tanah berjumlah 4 nomor sertifikat tidak satu hamparan alias berbeda alamat dan titik objek bahkan ada yang berbeda kelurahan setelah dicek di Aplikasi resmi Kementerian ATR BPN Sentuh Tanahku.
Lagi lagi dengan pembenaran nya, Lurah Diah menuding bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku belum valid data.
Hingga berita diterbitkan, Nyonyo Wibisana maupun kepanjangan tangan nya yang menerima uang sewa kontrakan tempat tinggal dan parkiran mobil belum juga muncul.
(Tim)