elitKITA.com, Cimahi, 27 Februari 2025 – Sebuah toko beras yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di kawasan Permata Raya, Kabupaten Bandung Barat, diduga tidak memiliki izin usaha yang sah serta belum pernah melaporkan pajak penghasilannya.
Pemilik toko, yang dikenal dengan nama Dadan, tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Perusahaan (SKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis. Dadan mengakui bahwa setiap minggu tokonya menerima dua kontainer beras, dengan omzet harian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Saat dikonfirmasi, Dadan mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki NIB, dengan alasan bahwa izin tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berbadan hukum seperti CV, PT, atau PD. “Saya pikir NIB itu hanya untuk yang punya CV atau perusahaan besar, bukan pedagang kecil seperti saya,” ujarnya.
Padahal, sesuai dengan peraturan terbaru, NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan UMKM berbentuk usaha perseorangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap usaha dagang, baik mikro maupun besar, harus memiliki NIB yang dapat dibuat secara gratis melalui sistem OSS (oss.go.id).
Lebih lanjut, jika sudah berbentuk PD (Perusahaan Dagang), maka seharusnya memiliki kelengkapan izin usaha yang lebih lengkap, termasuk NIB, SIUP, dan TDP. Namun, Dadan hanya memiliki izin sebatas desa dan tidak dapat menunjukkan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau dokumen pendukung lainnya.
Sejumlah warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas bongkar muat truk/fuso yang sering menyebabkan gangguan. “Kami merasa terganggu dengan lalu lalang truk besar setiap hari. Kadang sampai menghalangi akses jalan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Menariknya, saat dilakukan penelusuran melalui aplikasi peta digital (MapsApp) dan pencarian Google, ditemukan bahwa di lokasi tersebut tercantum nama PD PERMATA JAYA. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Dadan, ia mengaku tidak mengetahui atau tidak mengakui adanya PD (Perusahaan Dagang) tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya gudang-gudang lain di sekitar lokasi yang turut beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut regulasi yang berlaku, usaha dagang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak, pelaku usaha yang tidak melaporkan pajak bisa dikenakan denda hingga 4 kali lipat pajak terutang atau pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha tanpa NIB dapat ditutup oleh pemerintah setempat.
Saat ini, Tim tengah berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta instansi terkait lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan pelanggaran ini.
Kami akan terus mengembangkan laporan ini dengan menghubungi pejabat terkait untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Benk•Benk