Bandung, elitkita.com – Aliansi Masyarakat Bandung Raya menggelar aksi damai terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di 2 lokasi yakni DPRD Provinsi Jabar dan di Gedung Sate Jl. Diponegoro, Jum'at 28 Maret 2025.
Dalam aksi damai tersebut Aliansi Masyarakat Bandung Raya mengutarakan dukungannya terhadap UU TNI yang mencakup akan kedudukan TNI, tugas pokok, serta batas usia pensiun bagi prajurit.
Dalam orasinya Aldi Darmawan penanggung jawab aksi mengatakan, "Di dalam revisi UU TNI, kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, peran Kementerian Pertahanan menjadi lebih dominan. Pemerintah telah menyetujui bahwa perencanaan strategis kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan," ungkapnya.
"Revisi pada Pasal 7 UU TNI terdapat penambahan yang mencakup tugas pokok TNI, dimana sebelumnya berfokus pada operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) namun dalam aturan baru, jumlah tugas pokok TNI meningkat," terangnya.
1. Mengatasi separatisme bersenjata dan terorisme;
2. Mengamankan wilayah perbatasan dan objek vital nasional
3. Melaksanakan tugas perdamaian dunia
4. Membantu tugas pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga keamanan
5. Menanggulangi bencana alam serta melakukan pencarian dan pertolongan
6. Menangani ancaman siber
7. Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri
Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga Negara
Dalam revisi UU TNI Pasal 47 juga memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
3. Badan Intelijen Negara
4. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung
5. Badan Narkotika Nasional serta Badan Penanggulangan Terorisme
Selain itu lanjutnya, "Dalam UU TNI juga terdapat perubahan batas usia pensiun yang sebelumnya batas usia pensiun perwira di batasi 58 tahun dan bintara/tamtama 53 tahun, sedangkan revisi Pasal 53 mengatur usia pensiun yang lebih variatif yakni
Bintara dan tamtama 55 tahun, Perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, Perwira tinggi bintang 1 60 tahun, Perwira tinggi bintang 2 61 tahun, Perwira tinggi bintang 3 62 tahun dan Perwira tinggi bintang 4, 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai Keputusan Presiden," paparnya.
"Intinya, kami Aliansi Masyarakat Bandung Raya mendukung perubahan UU TNI serta menghimbau kepada masyarakat agar membaca secara keseluruhan terkait perubahan akan UU TNI ini karena kami yakin kemerdekaan Bangsa Indonesia akan dan selalu dipertahankan rakyat bersama TNI," ucapnya mengakhiri.
Untuk diketahui, lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, terjadi perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil. Hal ini dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.
Penguatan Pengawasan Publik
Sejumlah pihak menilai bahwa yang lebih mendesak dibandingkan perluasan peran TNI dalam jabatan sipil adalah penguatan sistem pengawasan publik. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas militer dan pemerintahan dapat lebih terjaga.
Dinamika Politik dan Keamanan Nasional
Perubahan ini juga mencerminkan dinamika politik dan keamanan nasional yang terus berkembang. Dengan meningkatnya ancaman di bidang keamanan maritim, bencana alam, dan terorisme, peran TNI dalam lembaga terkait menjadi lebih strategis.
Tim.