elitkita.com Bandung – Dugaan pelanggaran izin bangunan FTL GYM di tiga lokasi, yaitu Pasir Koja, Dago, dan Ahmad Yani, kembali menjadi sorotan. Sebanyak sembilan perwakilan dari Paskibar Kota Bandung mendatangi kantor Dinas Cipta Bintar di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu (19/3/2025), guna menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ketua Paskibar Kota Bandung, Kang Asep Marshal, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait penegakan aturan sesuai dengan PP Nomor 16, Perda Nomor 6 tentang bangunan gedung, serta Perwal 129 mengenai sanksi administratif. Ia menyoroti bahwa FTL GYM diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun pengaduan telah dilayangkan sejak Oktober 2024.
“Kami sudah lima bulan menunggu tindakan dari Dinas Cipta Bintar, namun sampai saat ini belum ada penyegelan terhadap bangunan FTL GYM. Kami menuntut agar dinas segera mengambil langkah tegas,” ujar Kang Asep.
Sekjen Paskibar Kota Bandung, Dani, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respon dinas terkait. Menurutnya, mereka telah mengajukan laporan berkali-kali, baik melalui surat maupun audiensi, tetapi belum ada tindakan konkret.
“Rasanya seperti mendorong mobil mogok, sudah berkali-kali kami datang sejak Oktober, tetapi belum ada penyelesaian,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid PLTK Dinas Cipta Bintar, Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran kepada FTL GYM. Namun, pihak gym hanya memberikan tanggapan bahwa mereka masih mengurus izin karena bangunan yang ditempati berstatus sewa. Mereka meminta waktu tambahan hingga 30 hari pasca-Idulfitri untuk melengkapi dokumen perizinan.
Pihak Dinas Bina Marga juga menegaskan bahwa FTL GYM belum mengajukan permohonan izin pemanfaatan trotoar sebagai area parkir, dan dinas tidak akan merekomendasikan penggunaan trotoar untuk parkir.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP mengaku telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Bagian Hukum Dinas Cipta Bintar menambahkan bahwa jika izin usaha FTL GYM tidak sesuai dengan regulasi, maka ada potensi sanksi administratif hingga penutupan usaha. Namun, mereka juga menyoroti kendala perizinan yang sering kali terbit secara otomatis melalui OSS, sehingga pemerintah daerah perlu lebih sigap dalam melakukan pengawasan.
Hingga saat ini, Paskibar Kota Bandung masih menunggu langkah tegas dari Dinas Cipta Bintar dan berharap adanya perbaikan kinerja di bawah kepemimpinan yang baru.
Editor.
Benk•Benk