OPINI PUBLIK
Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), telah mencatat sebanyak 79 Desa atau
Kelurahan di Jawa Barat menjadi lokasi tempat mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK). Data tersebut, setara dengan 1,33% dari total 5..877 Desa atau Kelurahan di Jabar. Minimnya lapangan pekerjaan bagi perempuan, menjadi penyebab menjamurnya lokasi tempat mangkal PSK.
Terkait hal ini, bahwa Bey Machmudin ketika masih menjabat sebagai PJ. Gubernur Jabar pernah meminta Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Koperasi maupun Usaha Kecil (KUK) Jabar memberikan pelatihan guna meningkatkan keterampilan perempuan. Dengan harapan, bahwa pelatihan ini dapat menjadi modal bagi perempuan dalam mencari pekerjaan atau berwirausaha agar tidak terjerumus dalam prostitusi.
Selain itu, juga Bey pada saat menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar untuk membina mantan PSK melalui program Sekolah Perempuan dalam rangka pemberdayaan ekonomi. (kompas.com)
Fenomena inilah yang menjangkiti umat, termasuk perempuan dan generasi muda. Wabah seksualisasi yang melanda kaum pemuda serta didukung oleh industri hiburan dan media telah secara masif terus merasuki generasi muda, mendorong mereka memiliki cara pandang yang ‘murah’ terhadap hubungan laki - laki dan perempuan yakni hanya dalam konteks pemuasan nafsu sesaat. Wabah ini jelas akan menjadikan kaum pemuda melakukan kesalahan yang sama, sehingga akan merusak tatanan sosial di masyarakat.
Dipihak lain, godaan kehidupan kapitalis materialistis membuat mereka haus untuk selalu menikmatinya. Gaya hidup hedonis yang tumbuh subur di era liberal ini, membuat mereka nyaman dengan sekularisme.
Kenyataan inilah yang seharusnya dipahami, direnungkan dan menjadi alasan untuk berjuang mengubah hidup yang rusak ini. Dalam Islam hukuman bagi pelaku zina, adalah dicambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum pernah menikah.
Sedangkan bagi pezina laki - laki dan perempuan yang sudah pernah menikah dikenai sanksi hukuman rajam (dilempari batu ukuran sedang dan tubuh ditanam di tanah setinggi dada) hingga meninggal. Hukuman ini hanya bisa dijatuhkan jika ada empat orang saksi yang adil, pengakuan pelaku atau bukti kehamilan wanita dengan disertai pengakuan. Semua bukti - bukti tersebut, harus dikemukakan di pengadilan dan bukan karena dipaksa untuk melakukan zina.
Dengan hukuman seperti ini, orang - orang yang akan melakukan tindakan berzina akan berpikir beribu kali sebelum melakukannya. Islam, memiliki solusi mengakar untuk menciptakan masyarakat yang sehat jiwanya.
Islam dengan seluruh risalahnya yang luhur telah menjaga bangunan masyarakat dengan penjagaan yang sempurna, akidah dan hukum - hukum Islam telah menjaga 8 hal yang ada dalam masyarakat, yakni : (1)memelihara agama ; (2) memelihara jiwa ; (3) memelihara akal ; (4) memelihara keturunan ; (5) memelihara harta benda ; (6)memelihara kehormatan ; (7)memelihara keamanan ; (8)memelihara negara.
Demikianlah, gambaran betapa Islam dengan hukum - hukum syariat mampu memposisikan umatnya, baik laki - laki maupun perempuan, dewasa atau anak - anak pada posisi yang mulia dan terhormat.
Dalam Islam, tidak muncul ditengah masyarakat anak - anak yang ditelantarkan, kaum perempuan yang dipaksa atau terpaksa bekerja, para bapak yang menganggur, tidak akan marak kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya. Yang ada, adalah ketentraman dan kebahagiaan perempuan beserta dengan keluarganya.
Marilah kita memantaskan diri untuk meraih kemuliaan dan kehormatan yang dijanjikan Allah, mari mendidik diri, keluarga dan seluruh umat Islam untuk taat pada seluruh syariat. “Jika saja penduduk negeri - negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat - ayat Kami) itu. Karena itu, Kami menyiksa mereka karena perbuatan mereka itu.” (Qs. Al-‘Araf : 96)
Editor Lilis Suryani
Oleh : Laela Faridah S. IKom