Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gudang Selatan, Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam sidak tersebut, Edwin Senjaya menegaskan agar operasional tempat hiburan malam yang melanggar peraturan segera ditutup.
Sidak ini juga dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam, termasuk NU Kota Bandung, Persis, Muhammadiyah Kota Bandung, LDII Kota Bandung, serta gabungan unsur Ormas dan majelis taklim Islam lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan peraturan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Perda Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung, termasuk operasional tempat hiburan malam, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang agamis, aman, nyaman, dan kondusif.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Bandung dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati bulan suci Ramadan, sehingga tercipta suasana kota yang selaras dengan nilai-nilai agama dan kenyamanan masyarakat.
Benk•Benk