BANDUNG – Pusat Dakwah Islam (PUSDAI) Jawa Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Jabar No. 092/BAZNAS-Jabar/II/2025, dengan acuan harga pasaran beras di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Sebagai lembaga yang berperan dalam pelayanan umat, PUSDAI Jabar turut serta dalam memastikan pengelolaan zakat fitrah berjalan optimal. Zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Idulfitri ini bisa dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dikonversi dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
PUSDAI Jabar menetapkan besaran zakat fitrah yang bervariasi di tiap daerah. Berikut beberapa di antaranya:
UPZ BMPU PUSDAI: Rp40.000
Kabupaten Bandung & Bandung Barat: Rp38.000
Kabupaten Bekasi & Bogor: Rp47.000
Kabupaten Cianjur: Rp46.000
Kabupaten Garut: Rp40.500
Kabupaten Kuningan: Rp37.500
Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
Kabupaten Karawang: Rp42.000
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
Kota Bandung: Rp40.000
Kota Bekasi & Kota Bogor: Rp47.000
Kota Depok, Kota Sukabumi & Kota Cirebon: Rp45.000
Khusus Kabupaten Tasikmalaya, besaran zakat fitrah berbeda berdasarkan takaran beras yang digunakan, yakni Rp37.000 untuk 2,5 kg beras dan Rp40.000 untuk 2,7 kg beras.
PUSDAI Jabar Pastikan Penyaluran Zakat Tepat Sasaran
Sebagai pusat dakwah dan layanan keagamaan di Jawa Barat, PUSDAI Jabar berkomitmen menyalurkan zakat fitrah secara optimal kepada para mustahik (penerima zakat). Dengan sistem pengelolaan yang terorganisir, zakat yang terkumpul akan didistribusikan sebelum salat Idulfitri agar dapat dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, zakat maal, infak, dan sedekah dapat menyalurkannya melalui UPZ BMPU PUSDAI Jabar. Untuk kemudahan, tersedia pula layanan jemput zakat bagi warga yang ingin membayar dari rumah.
Layanan Pembayaran Zakat di PUSDAI Jabar
Bagi yang ingin membayar zakat melalui PUSDAI Jabar, dapat dilakukan melalui rekening berikut:
BTN Syari'ah: 7023.0426.79
BJB Syari'ah: 5430.2060.06212
BJB: 0073.0289.81100
(a/n Baitul Maal Peduli Ummat PUSDAI)
Layanan Jemput ZISWAF:
☎️ 0853-2036-4453 / 0853-1477-3895
Konfirmasi Pembayaran ZISWAF:
☎️ 0852-9457-1940
Kepedulian Anda, Kebahagiaan Mereka
Dengan menunaikan zakat fitrah melalui PUSDAI Jabar, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.
Humas Pusdai Jabar - Yoga Pratama Putra
Editor
Benk•Benk