Timur Tengah Utara, -
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY, mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Distrik Oecusse Timor Leste yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi pada Rabu,19/3/2025.
Peristiwa ini terjadi di jalur tikus Sone, sekitar Balik Bukit Desa Humusu C Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penangkapan tersebut, dipimpin oleh Danpos Wini dan Sertu Ibrahim Eko P., bersama empat anggota lainnya, yaitu Pratu Azis dan Pratu Andriyan juga Pratu Mendrova serta Prada Nor H.
Adapun identitas ketiga WNA yang diamankan adalah :
Oktoviano KeviJ (lahir di Tunoe, 15 Juli 2005)
alamat : Tumor Kimia Oecusse dan Lorenzo Suares (lahir di Liksa, 12 Juli 2000), alamat : Disantaroza Distrik Oecusse serta Bendi To Da Costa (lahir di Oecusse, 4 Mei 2005), alamat : Oesono Distrik Oecusse.
Ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian karena memasuki wilayah RI tanpa dokumen resmi berupa paspor.
Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut diserahkan ke petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua Unit PLBN Wini. Untuk diproses lebih lanjut, barang bawaan mereka turut diperiksa menggunakan alat detektor oleh petugas Bea Cukai.
"Selanjutnya, para WNA tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dikembalikan ke negara asalnya melalui prosedur deportasi," ujar Sertu Ibrahim Eko P.
Langkah pengamanan ini menjadi bukti kesigapan Satgas Pamtas RI-RDTL, dalam menjaga keamanan perbatasan serta menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
(Pen Yonarhanud 15/DBY)