elitkita.com- Bandung - Banyak bertebaran rangka-rangka reklame yang menjadikan Warga masyarakat kota Bandung merasa tidak nyaman. Rasa nyaman semakin terasa bila musim hujan. Yang disertai angin kencang.
Menurut kasi Penertiban Satpol PP kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota, Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran. Kamis,27/03/2025
Lanjut Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur tentang:
Ketentuan umum
Pola penyebaran dan perletakan reklame
Kawasan
Jenis dan ukuran reklame
Ketentuan penyelenggaraan reklame
Perizinan penyelenggaraan reklame
Pajak
Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame
Tim Teknis Reklame
Ketentuan peralihan
"Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan " tutur Ayi
Aturannya adalah sebagai berikut :
Mengisi formulir yang disediakan
Fotokopi KTP pemohon
Izin Gangguan (IG)
Gambar/naskah reklame yang akan dipasang
Foto dan gambar situasi lokasi
Gambar konstruksi billboard
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.
Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama
Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.
Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.
Terletak dibahu jalan/trotoar/berm jalan baik permanen maupun insidentil tidak diperkenankan
Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.
" Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali " Pungkas Ayi. (Tim)