OPINI PUBLIK,-
Kasus rudapaksa anak yatim di Karawang yang baru - baru ini, terjadi telah ditangani oleh Polres Karawang dan menetapkan tiga tersangka atas kasus rudapaksa anak yatim berinisial K (15) di Karawang, Jawa Barat. Aksi keji itu mengakibatkan K hamil 7 bulan. (BeritaTv.com, Minggu (9/3).
Ini mencerminkan sebuah masalah besar yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, kasus seperti ini bukanlah hal yang baru lagi namun sudah setiap hari menghiasi pemberitaan di tanah air.
Kasus ini bukan hanya menyedihkan, tetapi juga menggambarkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warganya, terutama anak - anak yatim yang sangat rentan setelah kehilangan penjagaan dari orang tua, khususnya ayah mereka.
Kasus kekerasan seksual diperburuk, oleh budaya liberalisme yang berkembang termasuk penyebaran konten pornografi yang sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan usia melalui internet. Konten tersebut, sering kali merusak moral dan akhlak masyarakat, khususnya anak - anak dan remaja.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual turut memperburuk situasi, membuat pelaku merasa tidak ada hukuman yang berarti dan semakin meningkatkan angka kekerasan seksual di masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat membutuhkan aturan yang lebih tegas untuk melindungi anak - anak dan keluarga dari kekerasan seksual.
Negara harus menyediakan sistem hukum yang transparan dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk korban kekerasan seksual untuk memastikan bahwa hak - hak korban terlindungi.
Pendidikan moral dan agama juga merupakan solusi penting yang harus diintegrasikan dalam kebijakan negara, harus mendorong sistem pendidikan yang mengajarkan nilai - nilai Islam sejak usia dini, mengajarkan rasa hormat, etika dan tata krama dalam berinteraksi antar sesama.
Selain itu, bahwa Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga privasi, aurat dan menghindari perilaku yang dapat merusak moral, seperti pergaulan bebas dan akses terhadap konten negatif. Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab untuk mengatur dan membatasi akses terhadap media dan konten yang merusak akhlak, seperti pornografi yang dapat memicu kekerasan seksual.
Berbeda dengan penerapan hukum Islam dalam konteks perlindungan anak dan perempuan dianggap sebagai solusi yang lebih efektif untuk mengurangi angka kekerasan seksual dan memastikan terciptanya masyarakat yang lebih aman dan terlindungi, maka Islam memberikan solusi yang komprehensif melalui penerapan hukum negara yang berdasarkan syariat Islam.
Negara dalam sistem Islam, memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi warganya, terutama anak - anak dan perempuan yang rentan terhadap kekerasan seksual. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak hanya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban.
Salah satu langkah konkret yang dapat diambil, adalah penerapan hudud (hukuman tetap) atau ta'zir (hukuman yang diberikan oleh penguasa) yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hukuman seperti ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi warganya dari kejahatan seksual. Negara harus menyediakan sistem hukum yang transparan dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk korban kekerasan seksual untuk memastikan bahwa hak - hak korban terlindungi. "Wallahu a'lam bishawab".
Editor Lilis Suryani.
Oleh : Dini Damayanti, S.Pd.