Jakarta,– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, melakukan kunjungan ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (15/4/2025) untuk berdiskusi langsung dengan Menteri HAM Natalius Pigai terkait sejumlah isu strategis. Topik yang dibahas meliputi penegakan hukum di bidang narkotika dan wacana legalisasi ganja serta tanaman kratom.
Menurut Marthinus, kunjungannya ke kantor Kementerian HAM bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama antar lembaga negara, khususnya mengenai dampak kebijakan penegakan hukum terhadap hak asasi manusia.
“Semua tindakan penegakan hukum, baik kepada pengguna maupun pengedar, selalu bersinggungan dengan isu-isu HAM. Karena itu, penting bagi kami untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dengan Kementerian HAM,” ujar Marthinus.
Isu legalisasi ganja dan kratom pun tak luput dari pembahasan. Marthinus mengungkapkan bahwa BNN tidak menutup diri terhadap perkembangan global, termasuk tren legalisasi dua tanaman tersebut di sejumlah negara. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kajian ilmiah sebelum mengambil keputusan.
“Kami masih terus mengkaji potensi dari ganja dan kratom. Ini bukan hanya isu hukum, tetapi juga menyangkut aspek medis, sosial, dan tentu saja HAM,” katanya.
Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik dialog tersebut dan menyatakan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara.
Sebagaimana diketahui, ganja medis dan kratom masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sejumlah pihak mendorong legalisasi terbatas untuk kepentingan kesehatan, sementara sebagian lainnya menilai potensi penyalahgunaannya masih terlalu besar.
Pertemuan ini menandai langkah awal koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pengawas HAM dalam menyusun arah kebijakan narkotika nasional yang lebih adil dan berbasis pada riset serta nilai-nilai kemanusiaan.
[ BenkBenk ]
#BNN #HAM #MarthinusHukom #NataliusPigai #LegalisasiGanja #Kratom #GanjaMedis #KebijakanNarkotika #HakAsasiManusia #UU_Narkotika