Bandung,- Pengadilan Negeri Klas I Bandung Gelar sidang perdana Dalam perkara Nomor 119/Pdt.G/2025/PN Bdg, Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di ajukan oleh Kantor Hukum Fredy Panggabean, S.H., M.H & Rekan. Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE. Martadinata Bandung, Kamis 10 April 2025
Kantor Hukum Fredy Panggabean & Rekan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus terhadap Junus Jen Suherman selaku Tergugat I dan Juliana Kusnandar Tergutat II.
Selain tergugat Junus Jen Suherman Tergugat I dan Juliana Kusnandar Tergugat II, juga turut Tergugat I Kecamatan Babakan Ciparay, dan turut Tergugat II Kelurahan Sukahaji dengan alibi dari Kantor Hukum Fredy yaitu turut Tergugat I dan turut Tergugat II telah melakukan pembiaran dengan pemagaran seng yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat 2.
Para Penggugat melalui Kantor Hukum Fredy Panggabean & Rekan mengajukan tuntutan PROVISIONAL berupa Pembongkaran / Pemasangan pagar seng di lingkungan para penggugat dan menuntut pelarangan tindakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
Setelah sidang selesai Kantor Hukum Fredy Panggabean dalam himbauannya kepada warga Sukahaji yang hadir di pengadilan, mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini secara hukum. Dan mengajak untuk tidak kendor dalam menyelesaikan Masalah ini dan terus berjuang," ucap Fredy kepada Warga Sukahaji di Pengadilan Negeri.
Sementara hasil penelusuran awak media di lokasi tanah sakura, dari 1.800. Kepala Keluarga warga yang sudah menerima konfensasi dari pihak Tanah Sakura dari sudah mencapai 60-70 persen dan yang siap meninggalkan lokasi Tanah Sakura.
Persidangan akan di gelar kembali Kamis 17 April 2025 di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung.(Red Tim)