Bandung, – Sidang perdata gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No 121/PDT.G/2025/PN Bdg atas aset yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang No 110 Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis 24 April 2025.
Perkara yang saat ini ditangani oleh Kantor Hukum Royal Law Office selaku penuntut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggugat 9 (sembilan) tergugat diantaranya;
1. Irma Herlina (tergugat I)
2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)
3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)
4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)
5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)
6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (tergugat VI)
7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (tergugat VII)
8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (tergugat VIII)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (tergugat IV).
Usai persidangan, Adv. Bili Sanusi Bana, S.H., M.H.I., mengatakan, "Hari ini kita memasuki sidang pertama setelah kemarin sidang pada Kamis 17 April 2025 lalu sempat tertunda karena majelis hakim mendadak sakit. Tadi majelis hakim juga menyampaikan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada para tergugat namun sayangnya para tergugat tidak menghadiri," ungkapnya.
Namun demikian, lanjutnya , "Pada persidangan kali ini agenda sidang sudah dibuka dan Majelis Hakim tadi telah memeriksa legal standing kuasa hukum penggugat," ujarnya.
Ditempat yang sama Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan "Intinya, sidang kali Ini sudah masuk sidang pertama yakni pemeriksaan legal standing, selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan panggilan kedua, dan kembali menggelar sidang pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang," paparnya.
Sementara itu, Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan, "Persidangan ini termasuk dalam proses hukum acara perdata dimana di dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 126 proses pemanggilan itu 3 kali, maka hakim, ketika memberikan sebuah putusan tidak sesuai dengan acara maka putusan bisa berakibat tidak sah," terangnya.
"Maka dalam pemanggilan ke-2 (dua), yang tadi disampaikan oleh rekan-rekan tepatnya sidang pada tanggal 20 mei 2025 diharapkan kedua belah pihak dapat hadir," jelasnya.
Dikatakannya kembali, "Tadi disampaikan oleh hakim bahwa jika pemanggilan ini harus sesuai dengan acara dan putusan yang akan di tetapkan oleh majelis hakim, ketika tidak hadir dari pihak tergugat maka akan sesuai dengan hukum acara dan sah menurut hukum," tandasnya.
BenkBenk