elitkita.com Bandung, 03.04.2025 – Di tengah Khidmatnya Bulan Suci Ramadhan, ketika umat Islam menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak amal ibadah, sebuah tempat hiburan malam di Jl. Buah Batu No.184, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40383, Voice Karaoke, tetap beroperasi secara terselubung. Temuan tim awak media mengungkapkan praktik tersembunyi yang tak hanya mencoreng nilai-nilai kesucian Ramadhan, tetapi juga merusak citra Kota Bandung sebagai kota religius.
Bisnis Hiburan Malam Berkedok "Reservasi Khusus"
Menurut sumber terpercaya yang identitasnya dilindungi sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, aktivitas di Voice Karaoke tidak hanya sekadar hiburan malam biasa, melainkan dipenuhi dengan layanan PL (Pemandu Lagu) dan Minol (Minuman Beralkohol) yang bebas beredar. Sumber bahkan membuktikan dengan sejumlah rekaman video, foto minuman beralkohol, serta bukti transaksi pembayaran yang memperlihatkan aliran uang dalam jumlah cukup besar.
Tak seperti tempat hiburan lain yang terang-terangan tutup selama bulan Ramadhan, Voice Karaoke menggunakan modus terselubung. Pintu masuk utama dikunci dengan rantai besar, seolah-olah tempat tersebut tidak beroperasi. Namun, akses masuk hanya bisa dilakukan melalui jaringan reservasi, orang dalam, rekan terdekat, serta pemandu lagu.
Seorang "juru kunci" menyamar sebagai driver ojek online atau tukang parkir untuk menjemput tamu yang telah mendapatkan akses. Begitu rantai dilepas dan pintu terbuka, tamu langsung masuk ke ruang tunggu gelap sebelum diantar ke lantai atas yang bagaikan dunia lain—suasana pesta malam yang gemerlap tanpa batas.
Perputaran Uang Miliaran Rupiah, Bagaimana Pajaknya?
Berdasarkan data yang diperoleh dari narasumber, tarif per room dalam 2 jam bisa mencapai Rp 1.000.000. Jika dikalikan dengan 10 room yang beroperasi sekaligus, dalam 2 jam saja Voice Karaoke bisa mengumpulkan Rp 10.000.000.
Dengan jam operasional dari 18:00 hingga 02:00 (8 jam per malam), estimasi pendapatan harian Voice Karaoke mencapai:
Rp 40.000.000 per malam (Rp 10.000.000 per 2 jam × 4 sesi)
Rp 1.200.000.000 per bulan (Rp 40.000.000 × 30 hari)
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: Apakah pajak dari pendapatan fantastis ini benar-benar disetorkan ke negara?
Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tempat hiburan malam seperti karaoke wajib membayar pajak hiburan hingga 35% dari pendapatan bruto.
Jika dihitung dari estimasi pendapatan mereka, pajak yang harus disetorkan ke kas daerah seharusnya mencapai Rp 420.000.000 per bulan (35% dari Rp 1,2 miliar).
Namun, apakah jumlah ini benar-benar dilaporkan dan dibayarkan sesuai aturan? Jika tidak, maka ada indikasi penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah per tahun.
Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sistem operasi tertutup seperti ini sangat berbahaya dalam situasi darurat. Jika terjadi kebakaran, korsleting listrik, atau insiden lain, akses keluar yang terbatas bisa menyebabkan tragedi besar. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi bencana di dalam tempat ini?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, setiap tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Operasi terselubung yang dilakukan Voice Karaoke jelas merupakan pelanggaran serius terhadap perda ini.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa usaha pariwisata harus mengikuti norma agama dan budaya setempat. Jika ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah daerah berhak mencabut izin operasionalnya.
Tidak hanya itu, tindakan penyamaran juru kunci yang memakai atribut ojek online juga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena menyalahgunakan identitas untuk menyembunyikan kegiatan ilegal.
Pencabutan Izin Usaha: Ujian Ketegasan Pemkot Bandung.
Berdasarkan temuan ini, izin usaha Voice Karaoke harus segera dicabut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 435 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Pariwisata. Dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung, wajib menindaklanjuti temuan ini dan menutup operasional Voice Karaoke secara permanen.
Pilihannya Jelas: Masjid atau Karaoke?
Di bulan suci Ramadhan, seharusnya masyarakat lebih memilih memperbanyak ibadah di masjid daripada menghamburkan uang di tempat hiburan malam. Namun, keberadaan Voice Karaoke yang beroperasi diam-diam menunjukkan bahwa masih ada celah bagi bisnis maksiat untuk berkembang.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah kota. Apakah izin Voice Karaoke akan dicabut? Apakah praktik seperti ini akan dibiarkan terus terjadi di Bandung? Jika tidak ada tindakan tegas, maka jangan heran jika moralitas kota ini semakin tergerus oleh bisnis hiburan malam yang tak kenal waktu dan aturan.
Red.